Wali Amanat

Definisi Wali Amanat

Pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek yang bersifat utang (biasanya dalam bentuk Obligasi). Wali Amanat memiliki peranan yang penting bagi para kreditur (pemilik piutang) karena akan memberikan informasi yang terkini mengenai kondisi dan perkembangan Emiten terkait. Kegiatan usaha sebagai Wali Amanat dapat dilakukan oleh Bank Umum dan Pihak lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Untuk dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Wali Amanat, Bank Umum atau Pihak lain tersebut wajib terlebih dahulu terdaftar di OJK.

Apa itu Wali Amanat?

Wali Amanat menurut Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”) adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang Efek (Surat berharga komersial, surat pengakuan utang, saham, obligasi, tanda bukti utang, dsb)  yang bersifat utang.   Tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat: 1. Mewakili kepentingan para pemegang Efek bersifat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan Kontrak Perwaliamanatan[7] dan peraturan perundang-undangan; 2. Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam butir 1) sejak menandatangani Kontrak Perwaliamanatan dengan Emiten, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Efek bersifat utang telah dialokasikan kepada pemodal; 3. Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan; dan 4. Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas tugas perwaliamanatan kepada Bapepam dan LK (sekarang OJK).

 


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍