Wajib Pajak
Definisi Wajib Pajak
“Subjek yang diwajibkan untuk membayar pajak, misalnya pajak atas kekayaan yang dimilikinya dan atas pendapatan atau laba yang diperolehnya (tax payer).”
Bank Indonesia
“(1) kewajiban membayar pajak (pendapatan, kekayaan, tanah, dan sebagainya) berdasarkan undang-undang; (2) orang yang mempunyai kewajiban membayar pajak: akhir-akhir ini para wajib pajak pajak dengan kesadarannya sendiri telah melunasi pajak mereka.”
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Apa itu Wajib Pajak?
Menurut Direktorat Jenderal Perpajakan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor penanda yang diberikan kepada seorang Wajib Pajak untuk memenuhi persyaratan administrasi serta sebagai tanda pengenal diri sehingga pemerintah bisa dengan mudah mengidentifikasi setiap Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan setiap hak dan kewajibannya. Setiap Wajib Pajak akan memiliki satu NPWP berupa nomor identitas yang tersusun dari 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak sedangkan 6 digit terakhir merupakan kode administrasi.
Pengelompokan Wajib Pajak
Dalam pengelompokkan Wajib Pajak, Wajib Pajak dibagi menjadi dua kelompok umum yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi atau WPOP dan Wajib Pajak Badan (WPB).
Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP)
Berdasarkan tempat tinggalnya, Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi dua yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.
- WPOP sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, WPOP sebagai subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- WPOP sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
Menurut Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008, WPOP sebagai subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia dan orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia, atau orang pribadi yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang mendapatkan penghasilan dari indonesia (tidak dari menjalankan usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap).
Sedangkan, berdasarkan status hubungannya, Wajib Pajak Orang Pribadi dibagi menjadi lima kelompok yaitu,
- Orang Pribadi (Induk): Ditujukan untuk wajib pajak yang belum menikah atau seorang suami sebagai kepala keluarga.
- Hidup Berpisah (HB): Wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena sudah hidup berpisah sesuai keputusan hakim.
- Pisah Harta (PH): Suami-istri yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis sesuai perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
- Memilih Terpisah (MT): Wanita kawin selain yang termasuk dalam kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta
- Warisan Belum Terbagi (WTB): Ditujukan kepada pengganti bagi mereka yang berhak, yaitu ahli waris.
Wajib Pajak Badan (WPB)
Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang atau kelompok yang bergabung dan bekerjasama dalam bentuk modal yang diwajibkan untuk terlibat dalam ketentuan perpajakan terlepas dari mereka melakukan usaha atau tidak melakukan usaha. WPB meliputi:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Komanditer (CV)
- Perseroan Lainnya
- Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah
- Firma
- Koperasi
- Kongsi
- Persekutuan
- Perkumpulan
- Organisasi
- Lembaga
- Bentuk Badan Lain
- Bentuk Usaha Tetap
Hak Wajib Pajak
Seorang Wajib Pajak (WP) juga memiliki hak berupa,
-
Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak.
Ketika pajak terutang jumlahnya lebih kecil dari jumlah kredit pajak, berarti pajak yang telah dipungut lebih besar dari pajak sesungguhnya. Karena itu, Wajib Pajak berhak mengambil kembali nominal kelebihan tersebut. -
Hak Kerahasiaan Bagi Wajib Pajak.
Wajib pajak berhak dan harus mendapatkan perlindungan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sehingga memenuhi Standar Operasional Prosedur perpajakan. -
Hak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Wajib pajak yang telah memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak Patuh akan mendapatkan hak istimewa untuk mengambil kelebihan nominal pembayaran pajak dalam waktu 3 bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan 1 bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) -
Hak Untuk Mendapatkan Pajak Ditanggung Pemerintah.
Ketika wajib pajak adalah seseorang yang ikut melaksanakan proyek bersama pemerintah dan dibiayai oleh pemerintah maka pajak penghasilan dari orang tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. -
Hak Untuk Mendapatkan Insentif Perpajakan.
Untuk Pajak Pertambahan Nilai, Barang Kena Pajak tertentu akan diberikan fasilitas berupa pembebasan pajak. Beberapa barang tersebut adalah kereta api, pesawat, peralatan TNI/POLRI, atau buku.
Kewajiban Wajib Pajak
Setiap individu yang sudah bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak wajib untuk,
-
Kewajiban Mendaftarkan Diri.
Seorang Wajib Pajak harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya berada di daerah Wajib Pajak. -
Kewajiban Untuk Melapor.
Wajib pajak wajib untuk melapor, membayar, atau memungut pajak yang terutang. -
Kewajiban Pemeriksaan.
Wajib pajak wajib bersikap kooperatif saat akan diperiksa dengan menunjukkan atau meminjamkan dokumen pendukung yang diminta oleh tim pemeriksa.
Jenis Pajak untuk Wajib Pajak
Setiap tahun, wajib pajak akan dikenai empat jenis pajak secara umum, yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai (BM).
- PPh, adalah sejenis pajak tahunan yang dikenakan kepada pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun.
- PPN, adalah pajak yang dikenakan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak di Indonesia.
- PPnBM, adalah pajak yang dikenakan ketika seseorang atau wajib pajak mengonsumsi Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong merah.
- BM, adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen sejenis surat perjanjian, akta notaris, dan kwitansi.
Istilah terkait yang ini
