UMKM

Definisi UMKM

Apa itu UMKM? UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah, yang merupakan salah satu model dalam kegiatan perdagangan, biasanya dilakukan oleh individu atau perorangan dengan badan usaha yang lingkupnya lebih kecil (lebih dikenal dengan istilah mikro).

https://id.wikipedia.org/wiki/Usaha_mikro_kecil_menengah

Kriteria UMKM Lantas badan usaha seperti apa yang bisa disebut sebagai UMKM atau termasuk ke dalam kategori UMKM, berikut penjelasannya: Usaha Mikro yang aset bersihnya kira-kira Rp50 juta per bulan dengan jenis kekayaan berupa bangunan atau perusahaan yang menjadi tempat usaha tidak masuk ke dalam kalkulasi, contohnya warung kelontong, warung nasi, tukang cukur, peternak lele, dan usaha-usaha sejenis Usaha kecil yang dikelola personal tapi tidak tergolong badan usaha. Biasanya memiliki kekayaan bersih di bawah Rp300 juta per tahun. Usaha ini biasanya juga tidak memiliki sistem pembukuan, kesulitan untuk memperbesar skala usaha, dan masih memiliki modal terbatas. Misalnya saja industri kecil, koperasi, minimarket, toserba, dan lain sebagainya. Usaha Menengah yang memiliki laba bersih atau kekayaan aset perusahaan mencapai Rp500 juta per bulannya. Akan tetapi, kriteria usaha lain seperti tanah dan bangunan sebagai tempat usaha tidak dimasukkan ke dalam kalkulasi. Biasanya manajemennya lebih modern dan melakukan sistem administrasi keuangan dan badan usahanya telah memiliki NPWP, serta legalitas lainnya. Misalnya saja usaha perkebunan, ekspor impor, dan lain sebagainya.

https://accurate.id/bisnis-ukm/umkm-adalah/

Keunggulan UMKM Skala bisnis yang ditargetkan memang tidak sebanding dengan perusahaan yang sudah besar, akan tetapi banyak orang yang cocok dengan bisnis level ini karena alasan kemudahan dalam berinovasi apalagi di bidang teknologi, karena tidak memiliki birokrasi yang berbelit dengan sistem rumit. Selain itu, hubungan antar karyawan pun cenderung lebih bebas karena lingkupnya kecil, serta lebih fleksibel untuk menyesuaikan bisnis dengan kondisi pasar yang dinamis.

https://www.akseleran.co.id/blog/umkm-adalah/

Jenis UMKM

Pemerintah mengatur jenis atau klasifikasi serta definisi UMKM dalam UU nomor 20 tahun 2008. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Usaha Mikro

Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UU nomor 20 tahun 2008.

Modal usaha yang digunakan sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Usaha Kecil

Usaha Kecil dapat diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai dengan UU nomor 20

Modal usaha yang digunakan sampai dengan lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai

dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Modal usaha yang digunakan sampai dengan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Ciri-ciri UMKM

  • Jenis komoditi/ barang yang digunakan tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu
  • Tempat menjalankan usahanya bisa berpindah sewaktu-waktu
  • Usahanya belum menerapkan administrasi, bahkan keuangan pribadi dan keuangan usaha masih disatukan
  • Sumber daya manusia (SDM) di dalamnya belum punya jiwa wirausaha yang mumpuni
  • Umumnya, tingkat pendidikan SDM masih rendah
  • Biasanya pelaku UMKM belum memiliki akses perbankan, namun sebagian telah memiliki akses ke lembaga keuangan non bank
  • Pada umumnya belum memiliki surat ijin usaha atau legalitas, termasuk NPWP

Contoh UMKM

Di Indonesia sendiri dapat ditemukan beberapa contoh UMKM, seperti:

  1. Kuliner: Sektor kuliner tentunya salah satu sektor bisnis terbesar di Indonesia. Dengan berbagai macam pilihan makanan dan minuman yang unik dan inovatif, tidak heran bila masyarakat tidak pernah kehabisan bisnis kuliner. Tokopedia juga menyediakan kampanye Tokopedia Nyam untuk membantu UMKM di Indonesia berbasis kuliner.
  2. Agribisnis: Dari tanaman hingga produk perawatan seperti pupuk, pestisida serta alat berkebun lainnya, usaha ini juga dapat ditemukan di penjuru negeri.
  3. Otomotif: Usaha otomotif beragam dari penjualan spare part, aksesoris hingga penyewaan ataupun penjualan kendaraan.
  4. Fashion: Industri fashion juga sedang berkembang pesat di dalam negeri. Jenisnya pun beragam, dari gaya luar negeri seperti Korea Selatan atau Jepang, hingga lokal yakni berbahan kain tradisional.
  5. Kerajinan Tangan: Penjualan produk buatan tangan seperti tas rajut hingga gantungan kunci akrilik, Anda dapat menemukan banyak produk yang unik serta autentik!

Apabila Anda masih mencari contoh usaha-usaha tersebut, Anda dapat menemukannya di situs Tokopedia.


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍