
Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan.
Otoritas Jasa Keuangan
Bank Indonesia
Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari. Ada juga yang mendefinisikan uang kartal sebagai jenis uang yang berbentuk kertas maupun logam yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Sesuai dengan UU Pokok Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia (BI) merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak (hak oktroi) untuk menerbitkan uang kertas dan uang logam di Indonesia. Dalam Di dalam UU Pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953, terdapat dua macam uang kartal dengan karakteristik tertentu, yaitu:
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Uang
"n alat tukar atau standar pengukur nilai (kesatuan hitungan) yang sah, dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu."
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo