Uang Kartal

Definisi Uang Kartal

“Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.”

Otoritas Jasa Keuangan

“Uang kertas, uang logam, komemoratif koin, dan uang kertas komemoratif yang dikeluarkan oleh bank sentral yang menjadi alat pembayaran yang sah di suatu negara (real money).“

Bank Indonesia

Apa itu Uang Kartal?

Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari. Ada juga yang mendefinisikan uang kartal sebagai jenis uang yang berbentuk kertas maupun logam yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui undang-undang dan berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Sesuai dengan UU Pokok Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia (BI) merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak (hak oktroi) untuk menerbitkan uang kertas dan uang logam di Indonesia. Dalam Di dalam UU Pokok Bank Indonesia No. 11 Tahun 1953, terdapat dua macam uang kartal dengan karakteristik tertentu, yaitu:

  • Uang Negara: uang diterbitkan oleh pemerintah dan terbuat dari bahan plastik.
  • Uang Bank: uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral berupa uang kertas dan logam.

Jenis-jenis Uang Kartal

  1. Uang kertas: uang kertas adalah uang yang terbuat dari bahan kertas khusus di mana di dalamnya tertera gambar dan cap khusus, dan digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
  2. Uang logam: uang yang terbuat dari bahan emas atau perak yang dibentuk sedemikian rupa. Uang logam memiliki dua macam nilai, yaitu; nilai intrinsik (nilai bahan untuk membuat uang logam), dan nilai tukar (besarnya nilai atau kemampuan uang untuk ditukarkan dengan suatu barang).

Ciri - ciri Uang Kartal

  1. Jenis uang ini hanya dapat diterbitkan oleh Bank Indonesia.
  2. Uang yang diterbitkan adalah dalam bentuk uang kertas dan uang logam.
  3. Penggunaan jenis uang ini dijamin oleh undang-undang.
  4. Uang ini wajib digunakan sebagai alat tukar yang sah untuk kegiatan transaksi jual-beli sehari-hari di masyarakat.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍