
Dapatkan pinjaman online untuk semua keperluan. Bunga rendah, proses cepat anti ribet.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan
Tenggang Waktu adalah days of grace yaitu penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 - 15 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran biasanya, tenggang waktu yang diberikan oleh kreditur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun.
Bank dan nasabah dapat mengontrol tenggang waktu pinjaman nasabah agar tidak terjadi hal yang merugikan kedua belah pihak.
Sebelum menyita aset yang memiliki nilai sejumlah dari pinjaman yang dibuat, maka pihak bank akan melihat terlebih dahulu lamanya keterlambatan dari pembayaran cicilan kredit dan juga jatuh temponya.
Setelah tenggat waktu yang ditentukan dengan pemberian surat teguran namun pihak debitur masih saja belum mau merespon secara baik, maka pihak bank akan segera mengirimkan surat peringatan yang termasuk dalam kategori teguran yang lebih keras.
Jika semua surat tidak direspon baik oleh pihak debitur, maka pihak bank tidak akan lagi memberikan surat ataupun peringatan apapun dan lebih memilih tindakan tegas penyitaan aset yang akan diamankan sebagai jaminan.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Jatuh Tempo
“Batas waktu pembayaran atau penerimaan sesuatu dengan yang telah ditetapkan; sudah lewat waktunya; kedaluwarsa.”
SelengkapnyaPiutang
"Uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang); utang-piutang, uang yang dipinjam dari orang lain dan yang dipinjamkan kepada orang lain."
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo