Tenggang Waktu

Definisi Tenggang Waktu

“Jangka waktu untuk berpikir, berusaha dan sebagainya: hutang akan dibayar setelah waktu yang sudah ditetapkan.”

Kamus Besar Bahasa Indonesia

“Tenggang Waktu adalah waktu yang disebutkan dalam perjanjian, yaitu waktu pada saat perjanjian disepakati sampai dengan tanggal pembayaran kembali.”

Otoritas Jasa Keuangan

Apa Itu Tenggang Waktu?

Tenggang Waktu adalah days of grace yaitu penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 - 15 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran biasanya, tenggang waktu yang diberikan oleh kreditur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun.

Jenis Tenggang Waktu

  1. Tenggang waktu pendek: setiap pinjaman yang diberikan kepada nasabah selalu memiliki tenggang waktu pelunasan, jika nasabah menyetujui mengembalikan pinjaman dengan tenggang waktu pendek yaitu sekitar 1 tahun.
  2. Tenggang waktu menengah: waktu tempo menengah ini diberikan hanya sampai 3  tahun untuk pelunasan pinjaman.
  3. Tenggang waktu panjang: jangka panjang merupakan pilihan terakhir dalam tenggang waktu sebuah pinjaman yaitu 3 - 5 tahun.

Manfaat Adanya Tenggang Waktu

Bank dan nasabah dapat mengontrol tenggang waktu pinjaman nasabah agar tidak terjadi hal yang merugikan kedua belah pihak.

Risiko Jika Melewati Tenggang Waktu Pinjaman

  1. Dikirimkan surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran cicilan hutang.

Sebelum menyita aset yang memiliki nilai sejumlah dari pinjaman yang dibuat, maka pihak bank akan melihat terlebih dahulu lamanya keterlambatan dari pembayaran cicilan kredit dan juga jatuh temponya.

  1. Memberikan surat peringatan.

Setelah tenggat waktu yang ditentukan dengan pemberian surat teguran namun pihak debitur masih saja belum mau merespon secara baik, maka pihak bank akan segera mengirimkan surat peringatan yang termasuk dalam kategori teguran yang lebih keras.

  1. Penyitaan aset

Jika semua surat tidak direspon  baik oleh pihak debitur, maka pihak bank tidak akan lagi memberikan surat ataupun peringatan apapun dan lebih memilih tindakan tegas penyitaan aset yang akan diamankan sebagai jaminan.


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍