Tempat - Penempatan

Definisi Tempat - Penempatan

Penanaman dana bank pada bank atau lembaga keuangan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dalam bentuk pinjaman antarbank (interbank calI money), tabungan, deposito berjangka, dan bentuk lain untuk memperoleh penghasilan (placement).

Otoritas Jasa Keuangan

Apa itu Penempatan?

Aktivitas perbankan memiliki kaitan yang erat dengan penyelenggaraan sistem pembayaran, hal ini juga mencakup sistem pembayaran antar bank, misalnya saja penempatan pada bank lain, yakni hal yang terjadi ketika bank memiliki simpanan pada bank lain, untuk menunjang kelancaran aktivitas operasional, tentunya untuk mendapatkan penghasilan sebagai secondary reserve.  

Jenis Penempatan Pada Bank Lain

Berikut adalah beberapa jenis penempatan yang dilakukan pada bank lain:

1. Giro

Giro merupakan aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang, yang dicatat pada biaya perolehan yang diamortisasi.

2. Interbank Call Money

Dalam transaksi kliring yang diadakan oleh Bank Indonesia, selalu ada yang kalah dan menang, bagi bank yang kalah kliring, apabila tidak dapat menutupi kekalahannya maka akan dikenakan sanksi. Oleh karena itu, bank yang mengalami kekalahan dapat meminjam uang dari bank lain yang dikenal dengan interbank call money.

3. Tabungan

Tabungan disimpan sebagai cadangan untuk berjaga-jaga dalam jangka pendek.

4. Deposit on Call

Deposito dengan jangka waktu minimal 3 hari dan maksimal kurang dari sebulan.

5. Deposito Berjangka

Simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank.

6. Sertifikat Deposito

Diterbitkan atas unjuk dengan nominal tertentu dengan jangka waktu yang bervariasi sesuai dengan keinginan bank. Pencairannya dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Namun, apabila investor memerlukan dana, sertifikat deposito ini dapat diperjualbelikan. 


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍