TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Definisi TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Apa itu Tanda Daftar Perusahaan (TDP)? Sesuai dengan namanya, Tanda Daftar Perusahaan adalah daftar pencatatan resmi perusahaan yang berisikan hal-hal yang wajib didaftarkan oleh badan usaha dan disahkan oleh pejabat daerah yang berwenang. Berdasarkan UU no. 3 Tahun 1982, TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal wajib yang didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
https://id.wikipedia.org/wiki/Tanda_Daftar_Perusahaan
Tiap badan usaha yang berdiri dan menjalankan usaha di wilayah Indonesia wajib memiliki TDP, apabila tidak mempunyai TDP maka apa pun jenis kegiatannya akan dianggap ilegal dan usahanya dapat dihentikan oleh pihak berwajib. Badan usaha yang wajib memiliki TDP termasuk PT, koperasi, CV atau Persekutuan Komanditer, FA (Firma), Perorangan, hingga bentuk usaha lainnya seperti perusahaan asing, agen atau perwakilan perusahaan, dan berbagai jenis badan usaha lain yang berlokasi dan mencari penghasilan di Indonesia.
https://legalitaskita.id/blog/spesifikasi-perbedaan-tdp-dan-nib/
Syarat Mengurus TDP Berikut beberapa syarat untuk membayar TDP: 1.Membuat permohonan TDP yang diisi oleh pemilik atau penanggung jawab perusahaan. 2.Akta notaris pendirian badan usaha atau perubahan badan usaha (baik nama maupun jenisnya, hanya jika ada). 3.SK hukum menteri dan HAM (khusus untuk badan usaha dalam bentuk PT), dan terdaftar di kantor pengadilan negeri (khusus untuk badan usaha dalam bentuk CV). 4. Surat keterangan domisili perusahaan. 5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan. 6. Identitas para pemegang saham (khusus untuk badan usaha PT). 7. Surat keterangan dari menteri kehakiman (khusus pemilik saham berasal dari perusahaan non profit) 8. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), SIUPAL, SIUJPT atau surat izin usaha lainnya yang mendukung. 9. Izin investasi atau SP BKM (untuk PMDN atau PMA) 10. Direktur KTP atau penanggung jawab perusahaan. Jika salah satu dari mereka adalah warga negara asing, maka wajib menyertakan paspor. 11. Kartu Keluarga (KK) direktur atau penanggung jawab perusahaan. 12. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung (jika lokasi badan usaha ada di gedung atau komplek perkantoran).
https://www.ukmindonesia.id/baca-izin/692
Istilah terkait yang ini
