Tax Amnesty
Definisi Tax Amnesty
Tax Amnesty merupakan penghapusan pajak terutang yang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Hal ini dilakukan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan seperti yang diatur dalam undang-undang. Dengan kata lain, wajib pajak hanya perlu mengungkap harta dan membayar tebusan pajak sebagai bentuk pajak pengampunan atas harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan.
idxchannel.com;konsultanku.co.id
Subjek Tax Amnesty
Subjek Tax Amnesty adalah wajib pajak, baik perorangan, perusahaan atau sebuah badan usaha yang belum memberikan laporan mengenai harta kekayaan secara terperinci kepada negara. Harta tersebut dapat berupa rumah, kendaraan, tabungan dan lain-lain.
Tujuan Tax Amnesty
Berikut adalah tujuan pelaksanaan Tax Amnesty:
● Mengerek likuiditas domestik
● Menurunkan suku bunga perbankan
● Memperbaiki nilai tukar rupiah melalui diringan harta milik penerima tax amnesty
● Meningkatkan investasi
● Mempercepat reformasi perpajakan
● Menambah pemasukan negara
Manfaat Tax Amnesty
Berikut adalah manfaat Tax Amnesty:
● Menghapus pajak terutang Wajib pajak
● Wajib pajak akan bebas dari pemeriksaan pajak
● Wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi akibat telat membayar
Istilah terkait yang ini
