Surat Kuasa
Definisi Surat Kuasa
Surat Kuasa : Surat yang berisi pelimpahan wewenang dari seseorang atau pejabat tertentu kepada seseorang atau pejabat lain. Pelimpahan wewenang dapat mewakili pihak yang memberi wewenang dalam urusan pribadi, bisnis, ataupun masalah hukum.
id.wikipedia.org
Apa itu Surat Kuasa?
Surat yang berisi penyerahan wewenang dari satu pihak kepada pihak lain, yang diberikan kepercayaan karena pemberi kuasa tidak bisa melaksanakan sendiri suatu pekerjaan atau tugas.
Fungsi pembuatan surat kuasa yaitu sebagai bukti pernyataan dari pemberi kuasa bahwa pihak penerima kuasa memiliki hak dan kewajiban untuk melakukan tugas yang tertulis pada isi surat. Maka dari itu, pada dasarnya penerima kuasa adalah wakil dari pemberi kuasa untuk mengurus hal-hal yang tercantum dalam surat.
Surat Kuasa umumnya dibagi menjadi dua, yaitu surat formal dan surat non-formal.
Surat formal biasanya digunakan untuk hal yang bersifat formal.
Sedangkan surat non-formal digunakan untuk hal yang sifatnya pribadi atau tidak resmi. Pastikan Anda membuat surat tersebut sesuai dengan situasi dan tujuan.
Fungsi Surat Kuasa?
Surat Kuasa digunakan untuk memberikan kekuasaan untuk mengurus hal-hal resmi dan juga tidak resmi yang lebih bersifat pribadi.
Berikan surat kuasa kepada yang Anda kenal. Lengkapi Surat Kuasa dengan KTP dan gunakan Materai agar memiliki kekuatan hukum.
Jenis Surat Kuasa?
Surat Kuasa dibedakan berdasarkan pemberi kuasa dan tujuannya.
Berikut beberapa jenis Surat Kuasa:
1. Perseorangan
Surat Kuasa yang bersifat non-formal, dibuat oleh pemberi kuasa dan diberikan kepada orang lain sebagai pihak penerima kuasa untuk mewakili kepentingan pribadi si pemberi kuasa. Biasanya, jenis surat ini digunakan untuk urusan yang bersangkutan dengan dokumen pribadi atau perseorangan saja, dan tidak terlalu banyak berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
Surat ini bisa digunakan untuk kepentingan, seperti:
- Surat pengambilan barang
- Surat pengambilan gaji pensiun
- Surat pengambilan dokumen kependudukan, dan lain-lain.
2. Kedinasan
Surat Kuasa yang dibuat oleh suatu instansi atau perusahaan kepada pegawainya (pejabat tertentu), untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan kepentingan instansi atau perusahaan tersebut.
Biasanya pemberi kuasa surat ini hanyalah organisasi, perusahaan swasta, dan instansi pemerintah. Selain itu, karena surat ini berhubungan dengan kedinasan, maka surat tersebut harus ditulis lebih formal.
Surat Kedinasan bisa digunakan untuk :
- Surat dinas workshop sosial media di sekolah
- Surat dinas ke luar kota di perusahaan swasta
- Surat dinas pemberitahuan cuti bersama, dan lain-lain.
3. Istimewa
Surat Kuasa yang diberikan kepada pihak lain untuk mewakili pemberi kuasa. Surat jenis ini biasanya diberikan oleh orang yang terlibat masalah hukum kepada pengacara ataupun lembaga bantuan hukum, untuk menyelesaikan masalah tersebut. Misalnya, seseorang yang memberikan kuasa kepada pengacaranya dalam penyelesaian masalah yang berhubungan dengan pengadilan atau hukum.
Istilah terkait yang ini
