Sertifikat
Definisi Sertifikat
“Tanda bukti mengenai sesuatu hal yang dapat digunakan untuk mendokumentasikan suatu fakta, seperti akta kelahiran, telah menyelesaikan atau mengikuti suatu seminar (certificate).”
Bank Indonesia
"/ser·ti·fi·kat/"
"Tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian: -- tanah; -- kelahiran surat bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; -- tanah surat bukti pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang."
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Apa itu Sertifikat?
Sertifikat adalah informasi terkait dengan barang atau sesuatu yang kita punya. Sertifikat juga dapat menjadi bukti kepemilikan suatu barang. Informasi ini dijelaskan secara tertulis dan mempunyai kekuatan yang sah dan tidak bisa diganggu gugat.
Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang berlaku sebagai pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur.
Contoh Fungsi Kepemilikan Sertifikat
Sertifikat berguna untuk mengklaim bahwa kita mempunyai sesuatu secara sah. Entah itu ilmu, tanah, keluarga, sampai bangunan semuanya pasti mempunyai sertifikat. Oleh karena itu, fungsi dari sertifikat cukup banyak dan mempunyai maknanya di bidang masing-masing.
- Jika kamu mempunyai sertifikat tanah yang kamu punya, maka tanah tersebut tidak bisa di claim oleh orang lain. Karena kita mempunyai bukti dan informasi yang sah sesuai dengan data yang ada.
- Sertifikasi profesi juga dibutuhkan untuk kamu mendapatkan kerja. Gunanya sertifikasi tersebut adalah untuk mengukur kemampuan kamu dalam bekerja di bidang yang kamu tekuni. Instansi-instansi yang cakap dalam mengeluarkan sertifikat profesi biasanya ditunjuk oleh pemerintah sehingga kesahannya tidak bisa di ganggu gugat. Profesi yang membutuhkan sertifikat: dokter, guru, pilot, dll.
Istilah terkait yang ini
