Surat Berharga Negara (SBN)

Definisi Surat Berharga Negara (SBN)

“adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)”

Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara

Apa itu Surat Berharga Negara?

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara, yang termasuk dalam “Surat Berharga Negara” atau SBN adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Macam-Macam Surat Berharga Negara

Surat Utang Negara (SUN)

Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan hutang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SUN terdiri dari Obligasi Negara (ON) dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

(Sumber: Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara).

  • Obligasi Negara  (ON) adalah SUN (obligasi) dalam mata uang rupiah dengan kupon atau dengan pembayaran bunga secara diskonto, berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, dan pada saat jatuh tempo dilunasi sebesar nilai nominalnya.

    (Sumber: Situs Web Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan)

  • Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.

    (Sumber: Surat Edaran No.17/32/DPSP tentang Tata Cara Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Berharga Negara)

 

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat disebut juga Sukuk Negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing.

(Sumber: Peraturan Bank Indonesia No.17/19/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/PBI/2008 Tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara).


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍