
Investasi mudah mulai dari Rp10.000,-. Nikmati keuntungan hingga 7%* per tahun.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan
Saham adalah surat yang menjadi bukti seseorang memiliki bagian modal suatu perusahaan. Seseorang yang memiliki saham memiliki hak atas sebagian aset perusahan. Sebagai contoh, jika perusahaan menerbitkan 1000 lembar saham dan seseorang memiliki 200 lembar saham di perusahaan tersebut, maka orang tersebut sebenarnya memiliki 20% kepemilikan aset di perusahaan tersebut. Pemegang saham mayoritas akan memiliki hak kendali atas suatu perusahaan.
Pemilik saham juga memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Perolehan dividen ini biasanya tergantung keuntungan dari perusahaan tersebut dan telah diatur sesuai dengan anggaran dasar perusahaan.
Penerbitan saham merupakan salah satu cara perusahaan untuk mendapatkan dana segar atau modal untuk pengembangan bisnis secara jangka panjang. Saham sendiri dapat diperjualbelikan melalui Bursa Efek dengan harga yang berubah-ubah sesuai kondisi perusahaan dan juga kondisi ekonomi.
Terdapat dua jenis saham yaitu saham biasa (common stock) dan saham preferen (preferred stock).
Pada umumnya memberikan hak atas pemilik saham untuk memberikan suara pada suatu pengambilan keputusan. Pemilik saham juga mendapatkan prioritas untuk didahulukan ketika perusahaan menerbitkan saham baru.
Pada umumnya tidak memberikan hak kepada pemegang saham untuk memberikan suara saat pengambilan keputusan, namun pemegang saham mendapatkan prioritas yang lebih tinggi terhadap aset dan penghasilan. Misalnya, pemegang saham preferen akan mendapatkan dividen lebih dulu dibanding pemegang saham biasa.
Di Indonesia, untuk membeli saham seseorang harus mendaftar menjadi investor terlebih dahulu pada perusahaan efek dengan membayarkan sejumlah uang sebagai deposit. Perusahaan efek yang dimaksud dalam hal ini yaitu Bursa Efek Indonesia (IDX). Cara lain untuk membeli saham adalah melalui pialang saham.
Terdapat jumlah minimal pembelian saham dalam Bursa Efek Indonesia yaitu sebesar 1 lot atau 100 lembar. Jadi, semisal harga 1 lembar saham adalah senilai Rp3.710, maka investor memerlukan modal sebesar 100 x Rp3.710,- = Rp. 371.000,-.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Otoritas Jasa Keuangan
"Lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang berfungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK."
SelengkapnyaInvestasi
“Penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.”
SelengkapnyaModal
"n uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang, melepas uang, dan sebagainya; harta benda (uang, barang, dan sebagainya) yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan dan sebagainya: ia menanam --nya dalam perusahaaan itu."
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo