RUPS
Definisi RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
Apa itu RUPS?
Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS adalah agenda rutin yang dilakukan sebuah perusahaan, dimana perusahaan yang melakukan rapat ini berasal dari Perseroan Terbatas (PT) ataupun telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI).
RUPS diselenggarakan oleh direksi dan dihadiri oleh dewan komisaris serta pemegang saham yang memiliki sepersepuluh atau lebih jumlah saham perusahaan tersebut. Dikarenakan pemegang saham bukanlah organ perusahaan, mereka memiliki kewenangan untuk menyampaikan pendapat seperti mengubah anggaran dasar, pergantian jabatan dewan komisaris hingga membubarkan perusahaan berdasarkan laporan yang sudah diberikan secara formal. Pendapat tersebut juga harus didengar oleh pemegang saham lain, direksi, dan komisaris. Jika seluruh pemegang saham hadir atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui suatu keputusan, maka perusahaan harus menjalankan keputusan tersebut.
Jenis RUPS
- RUPS Tahunan
RUPS yang biasanya rutin diadakan pada akhir tahun, ketika perusahaan sedang tutup buku, dimana, direksi dan komisaris akan menyerahkan laporan kepada pemegang saham. Laporan yang disampaikan berupa keuangan, laba, perubahan modal, dan catatan lainnya yang sudah ditampung.
Di akhir rapat, biasanya pemegang saham menyampaikan saran mengenai tindakan harus dilakukan oleh perusahaan dalam setahun ke depan yang nantinya akan menjadi bahan yang akan dibahas di RUPS Tahunan selanjutnya.
- RUPS Luar Biasa
RUPS yang diadakan diluar rapat akhir tahun, misalkan karena di tahun sebelumnya ada banyak sekali pembahasan ataupun ketika perusahaan tersebut tertimpa masalah. Masalah dapat berupa:
- Keputusan untuk membubarkan perusahaan
- Rencana merger, pemisahan ataupun pengambilalihan sebuah perusahaan dengan perusahaan lainnya.
- Mengangkat dan/atau memberhentikan dewan direksi dan dewan komisaris.
- Menyetujui permohonan dari perusahaan untuk mengajukan pailit
Tujuan RUPS
- Menyerahkan laporan kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan, serta dampaknya
- Membahas tentang laporan pelaksanaan Corporate Social Responsibility
- Memberikan laporan keuangan perusahaan dalam setahun ke belakang, seperti keuntungan dan kerugian perusahaan selama setahun, serta arus kas perusahaan, perubahan modal, dan lain sebagainya.
- Pembahasan terjadinya kenaikan gaji dan tunjangan para karyawan, direksi, dan komisaris.
- Memberikan laporan atas pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris.
- Membahas masalah-masalah yang ditemui oleh perusahaan selama setahun terakhir. Terutama jika hal tersebut memengaruhi produksi perusahaan.
Istilah terkait yang ini
