Restrukturisasi Kredit

Definisi Restrukturisasi Kredit

upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya

Otoritas Jasa Keuangan

Apa itu Restrukrusisasi Kredit?

Restrukrusisasi Kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi kredit ini berbeda dengan penghapusan utang. Pengertian restrukturisasi kredit lebih kepada pemberian keringanan untuk membayar cicilan utang, dengan keringanan yang beragam tergantung pada kesepakatan bersama antara debitur dengan pihak pemberi utang atau kredit.

Jenis Kebijakan Restrukrusisasi Kredit

  1. Penurunan suku bunga
  2. Perpanjangan jangka waktu.
  3. Pengurangan tunggakan pokok.
  4. Pengurangan tunggakan bunga.
  5. Penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan
  6. Konversi kredit ata pembiayaan menjadi penyertaan Modal Sementara.

Syarat Restrukrusisasi Kredit

Ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengajukan restrukturisasi pada bank atau perusahaan leasing, yaitu:

  1. Nasabah yang mengalami kesulitan dalam pembayaran utang pokok dan atau bunga kredit.
  2. Nasabah yang memiliki prospek usaha yang baik sehingga dinilai mampu untuk melunasi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.

Contoh Restrukrusisasi Kredit

Contoh restrukturisasi kredit yang saat ini sedang terjadi, terutama sejak adanya COVID-19 adalah:

  1. Penurunan suku bunga
  2. Memperkecil jumlah angsuran
  3. Perpanjangan tenor atau waktu kredit
  4. Diskon tenor atau potongan waktu kredit
  5. Penghapusan hutang bunga

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍