Pinjaman
Definisi Pinjaman
Sejumlah dana yang disediakan oleh bank kepada nasabah dengan pemberian bunga, yang harus dilunasi kembali pada waktu yang diperjanjikan atau dengan cara angsuran (loan).
Otoritas Jasa Keuangan
Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter. Seperti halnya instrumen hutang lainnya, suatu pinjaman memerlukan distribusi ulang aset keuangan seiring waktu antara peminjam (terhutang) dan penghutang (pemberi hutang).
Wikipedia
Apa Itu Pinjaman?
Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang disediakan oleh individu atau lembaga keuangan, dimana disediakan sejumlah uang untuk dipinjamkan kepada debitur, biasanya dengan bunga. Berdasarkan kesepakatan pinjaman, debitur diwajibkan untuk melunasi hutang pinjaman bersamaan dengan bunga yang ditentukan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu. Bentuk pinjaman juga beragam, ada yang menggunakan agunan, dan tidak menggunakan agunan. Jika pinjaman dengan agunan biasanya dibutuhkan jaminan yang diberikan kepada kreditur.
Jenis-jenis Pinjaman
Pinjaman Dengan Agunan
- Kredit Multiguna – Produk kredit perbankan yang memberikan fasilitas pinjaman uang tunai kepada debitur dengan memberikan jaminan. Biasanya besar pinjaman akan disesuaikan dengan harga barang atau properti yang dijaminkan.
- Pegadaian – Pegadaian dapat memberikan pembiayaan atau pinjaman dana cepat kepada masyarakat. Pegadaian milik Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan memiliki tiga jenis pinjaman, yaitu Kredit Cepat Aman (KCA), Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida), dan Kreasi.
- Pegadaian Swasta – Pegadaian swasta cukup sama dengan pegadaian milik Kementerian BUMN. Hanya saja, perlu dilihat status pegadaian swasta apakah sudah memiliki izin dan terdaftar di OJK atau belum.
Pinjaman Tanpa Agunan
- Kredit Tanpa Agunan – Pinjaman ini tidak perlu menjaminkan aset sebagai agunan. Biasanya produk KTA ditujukan untuk biaya pendidikan, biaya darurat, dan sebagainya.
- Pinjaman Online – Pinjaman ini adalah fasilitas pinjaman dana oleh lembaga keuangan yang berbasis online. Cukup mengajukan pinjaman lewat aplikasi atau website, pengajuan akan diproses tanpa harus mengantri ke lembaga keuangan.
- Cash Advance Kartu Kredit – Nasabah dapat menarik uang dari rekening kartu kredit yang sudah dimiliki. Dana nantinya bisa ditarik melalui mesin ATM. Produk ini biasanya disediakan oleh bank, baik milik BUMN maupun swasta.
Istilah terkait yang ini
