Pencucian Uang
Definisi Pencucian Uang
“Penerimaan uang tunai dalam jumlah besar oleh perbankan atau lembaga keuangan dari masyarakat yang diduga berasal dari hasil perdagangan gelap narkotika; apabila uang tersebut disimpan dalam deposito ataupun ditanamkan dalam investasi lainnya, setelah melalui proses tersebut, seolah-olah uang itu merupakan hasil kegiatan transaksi yang sah.”
Bank Indonesia
Apa itu Pencucian Uang?
Pencucian uang seringkali dikenal dengan money laundering dilakukan oleh pejabat pemerintah pemegang kekuasaan untuk memutar kembali duit yang tidak sah setelah mendapatkan hasil yang bukan miliknya. Dalam bahasa Indonesia, money laundering diterjemahkan dengan istilah “pencucian uang” atau “pemutihan uang”.
Uang yang “dicuci” dalam istilah pencucian uang adalah uang yang berasal dari bisnis gelap ataupun uang yang berasal dari hasil korupsi sehingga uang yang bersumber dari secara ilegal dan haram itu tidak terlihat sebagai uang yang berasal dari hasil kejahatan, melainkan seperti uang-uang lainnya.
Money laundering atau pencucian uang merupakan tindak pidana yang melibatkan kegiatan keuangan dalam batasan yang sangat sulit untuk menentukan keterlibatan institusi, selain perbankan yang selama ini dikenal sebagai sarana aktivitasnya.
Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), tindak pidana pencucian uang dapat diklasifikasi ke dalam 3 (tiga) pasal:
- Pasal 3
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
- Pasal 4
Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
- Pasal 5
Setiap orang yang menerima, atau menguasai, penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (sesuai pasal 2 ayat (1) UU ini) dipidana karena Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.
Istilah terkait yang ini
