Pembatalan Kepailitan
Definisi Pembatalan Kepailitan
/pem·ba·tal·an/ n proses, cara, perbuatan membatalkan; pernyataan batal. /ke·pai·lit·an/ n 1 perihal pailit (bangkrut); 2 Ek keadaan atau kondisi seseorang atau badan hukum yang tidak mampu lagi membayar kewajibannya (dalam hal utang-utangnya) kepada si piutang.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Penetapan pengadilan untuk membatalkan proses kepailitan debitur dan membebaskan debitur dan tanggung jawab hukum atas kewajiban tertentu (discharge of bankrupt).
Otoritas Jasa Keuangan
Apa itu Pembatalan Kepailitan?
Sesuai dengan definisi di atas, Pembatalan Kepailitan mengacu pada perintah permanen dari pengadilan yang membebaskan seorang debitur dari tanggung jawab pribadi untuk membayar jenis-jenis utang tertentu.
Setelah dikeluarkan, pengadilan membebaskan debitur dari kewajiban untuk membayar utangnya, dan kreditor tidak diizinkan untuk menghubungi atau mengejar debitur untuk hutang yang belum terbayar. Biasanya proses ini memakan waktu yang bervariasi tergantung jenis kebangkrutan yang diajukan, tapi biasanya diberikan sesegera mungkin.
Bagaimana Kepailitan Bisa Dibatalkan?
Subjek atau perusahaan yang dibatalkan kepailitannya harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum diberikan, dan waktu pemberhentian bervariasi berdasarkan jenis kebangkrutan yang diajukan. Pembebasan kepailitan umumnya diajukan oleh hakim pengawas. Berdasarkan UU Kepailitan, kepailitan berakhir apabila memenuhi tiga syarat. Pertama, pengesahan perdamaian telah memperoleh kekuatan mutlak. Kedua, setelah dibayarkan kepada para kreditur jumlah penuh piutang mereka oleh debitur pailit. Ketiga, setelah debitur pailit meninggal dunia, dan pada saat ia meninggal harta peninggalannya tidak cukup untuk membayar seluruh utang.
Istilah terkait yang ini
