Pasar Uang Antar Bank
Definisi Pasar Uang Antar Bank
Kegiatan pinjam meminjam dana jangka pendek antarbank yang dilakukan melalui jaringan komunikasi elektronis.
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Pasar Uang Antar Bank?
Pasar uang adalah kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya. Lalu lintas dana antar bank dapat dilakukan pula melalui penempatan dana dalam bentuk simpanan pada bank lainnya.
Sesuai dengan regulasi Bank Indonesia yang diatur dalam Pasal 2 21/55/KEP/DIR/1988, dana antar bank yang diatur dalam ketentuan ini adalah dalam rupiah. Sementara, batas penggunaan dana antar bank diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank.
Tata Cara Penyelenggaraan Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank
Pasar uang antar bank terlaksana melalui beberapa cara, yaitu
1. Kliring penyerahan
Dalam hal ini bank yang meminjamkan berkewajiban untuk (a) menyerahkan nota kredit untuk untung peserta yang menerima pinjaman sejumlah transaksi yang disetujui oleh pihak yang bersangkutan dan (b) memperhitungkan nota kredit tersebut sebagai bagian dari nota kredit yang diserahkan dalam kliring penyerahan.
Sementara, bank yang menerima pinjaman berkewajiban untuk (a) menerbitkan surat sanggup (aksep/promes) yang ditujukan kepada bank pemberi pinjaman sesuai dengan transaksi yang disepakati, (b) memperhitungkan nota kredit yang diterimanya sebagai bagian dari nota kredit yang diterima dalam kliring penyerahan, serta (c) menyerahkan tembusan atau fotokopi surat sanggup (aksep/promes) yang bersangkutan kepada penyelenggara kliring.
2. Transaksi yang diselesaikan pada jadwal yang disediakan khusus untuk pasar uang antar bank
Dalam hal ini, bank yang meminjamkan berkewajiban untuk (a) menyerahkan nota kredit untuk untung peserta yang menerima pinjaman sejumlah transaksi yang disetujui oleh pihak yang bersangkutan, (b) mencantumkan jumlah transaksi tersebut pada bilyet saldo kliring sebagai komponen dana pasar uang yang diserahkan.
Adapun bank yang menerima pinjaman berkewajiban untuk (a) menerbitkan surat sanggup (aksep/promes) yang ditujukan kepada bank pemberi pinjaman sesuai dengan transaksi yang disepakati, (b) Mencantumkan jumlah transaksi tersebut pada bilyet saldo kliring sebagai komponen dana pasar uang yang diterima, (c) Menyampaikan tembusan atau fotokopi surat sanggup (aksep/promes) yang bersangkutan kepada penyelenggara kliring.
3. Pinjam Meminjam di Luar Perhitungan Kliring
Dalam hal pelaksanaan transaksi tersebut dilakukan di luar kliring, maka bank yang menerima pinjaman berkewajiban untuk (a) menerbitkan surat sanggup (aksep/promes) yang ditujukan kepada pemberi bank pinjaman sesuai dengan transaksi yang disepakati. (b) menyampaikan tembusan atau fotokopi surat sanggup (aksep/promes) yang bersangkutan kepada Bank Indonesia.
Bank yang memberikan pinjaman harus menyelesaikan transaksi tersebut menurut cara yang disepakati dengan pihak penerima pinjaman.
Dalam semua proses, pencarian kembali surat sanggup (aksep/promes) dilakukan dengan cara penerbitan nota debet (N/D) oleh peserta yang memberikan pinjaman sebagai warkat kliring, sedangkan surat sanggup (aksep/promes) yang bersangkutan dijadikan lampiran dan dimasukkan dalam sampul tertutup.
Penempatan Dana Antar Bank
Disamping melalui pasar uang antar bank dimaksud di atas, penempatan dana antar bank dapat dilakukan dalam bentuk simpanan berupa :
Ketentuan penempatan dana tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing bank yang bersangkutan. Selain itu, penempatan dana antar bank sedapat mungkin dilakukan dalam rangka hubungan antar bank. Dapat ditegaskan pula bahwa dalam penempatan dana antar bank tidak termasuk di dalamnya dana yang disalurkan dalam rangka pembiayaan bersama (konsorsium).
Istilah terkait yang ini
