
Investasi mudah mulai dari Rp10.000,-. Nikmati keuntungan hingga 7%* per tahun.
Otoritas Jasa Keuangan
Pasar sekunder adalah pasar dimana efek yang sebelumnya diterbitkan di pasar primer masih beredar dan diperjualbelikan. Transaksi jual beli saham di pasar sekunder dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika sudah tercatat di bursa saham artinya saham bisa bebas diperjualbelikan oleh publik, sesuai banyaknya permintaan dan penawaran.
Saham yang diperjualbelikan di pasar reguler diperdagangkan dalam satuan lot (100 lembar) dan settlement t+3. Transaksi sahamnya menggunakan mekanisme tawar menawar yang berlangsung selama periode perdagangan. Mekanisme tawar menawar ini berlangsung secara lelang yang berkesinambungan oleh anggota bursa efek melalui JATS (Jakarta Automated Trading System) sehingga untuk membeli saham, harga yang dipasang (bid) harus sesuai dengan harga penawaran (offer).
Transaksi saham yang terjadi dalam pasar negosiasi tidak dilakukan di pasar bursa efek, tetapi dalam pengawasan bursa dan dilakukan melalui anggota bursa (sekuritas). Perdagangan dalam pasar negosiasi tidak menggunakan satuan lot, melainkan menggunakan satuan lembar.
Pasar tunai tersedia untuk menyelesaikan kegagalan anggota bursa dalam memenuhi kewajibannya di pasar reguler dan negosiasi. Jika seseorang membutuhkan dana pada hari yang sama bisa menjual sahamnya lewat pasar tunai. Sistem pembayaran yang digunakan di pasar tunai adalah t+0, yaitu dilakukan di hari itu juga.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Pasar Sekunder
Bursa atau pasar tempat surat berharga diperjualbelikan antar investor di luar pasar perdana atau primer (secondary market).
SelengkapnyaInvestasi
“Penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.”
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo