Pasar Primer

Definisi Pasar Primer

“Pasar primer atau pasar perdana adalah penjualan pertama atas efek atau sertifikat yang diterbitkan oleh emiten, yaitu perusahaan atau organisasi yang menerbitkan efek atau sertifikat, sebelum efek atau sertifikat tersebut diperdagangkan di bursa efek atau pasar sekunder.dengan jangka waktu pasar perdana yaitu 90 hari sejak izin emisi diperoleh dari Bapepam.”

Wikipedia

Apa Itu Pasar Primer?

Pasar primer merupakan penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Pasar perdana ini sangat tenar dengan nama initial "public offering" atau "go public". 

Dalam pasar perdana ini sesungguhnya hanya ada dua pihak yang melakukan kesepakatan, yakni calon emiten dan penjamin emisinya. Dalam pasar perdana, investor yang memesan saham akan mendapatkan sesuai dengan sistem penjatahan yang diterapkan oleh pihak penjamin emisi.

Ciri-ciri Pasar Primer

Untuk membedakan pasar primer dengan pasar sekunder, berikut adalah beberapa ciri pasar primer:

  1. Harga saham tetap,
  2. Tidak dikenakan komisi,
  3. Hanya untuk pembelian saham,
  4. Pemesanan dilakukan melalui Agen Penjual,
  5. Jangka waktu terbatas.

Prosedur Pasar Primer

  • Penawaran perdana suatu obligasi atau saham kepada investor publik dilakukan melalui penjamin emisi dan agen penjual. Tata cara pemesanan saham atau obligasi seperti, “harga penawaran”, “masa penawaran”, “jumlah saham yang ditawarkan”, dan informasi lain yang penting harus dipublikasikan di surat kabar berskala nasional, dan juga dibagikan ke publik.
  • Investor yang berminat dapat memesan saham atau obligasi dengan cara menghubungi penjamin emisi atau agen penjual, dan kemudian mengikuti prosedur.
  • Investor kemudian melakukan pemesanan saham atau obligasi tersebut dengan disertai pembayaran.
  • Penjamin emisi dan agen penjual kemudian mengumumkan hasil penawaran umum tersebut kepada investor yang telah melakukan pemesanan.
  • Proses penjatahan saham atau obligasi (biasa disebut dengan “allotment”) kepada investor yang telah memesan dilakukan oleh penjamin emisi dan emiten yang mengeluarkan saham atau obligasi.·
  • Undersubscribed” adalah kondisi dimana total saham atau obligasi yang dipesan oleh investor kurang dari total saham atau obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi seperti ini,semua investor pasti akan mendapat saham atau obligasi sesuai dengan jumlah yang dipesannya
  • Oversubscribed” adalah kondisi dimana total saham atau obligasi yang dipesan oleh investor melebihi jumlah total saham atau obligasi yang ditawarkan. Dalam kondisi ini, terdapat kemungkinan investor mendapatkan saham atau obligasi kurang dari jumlah yang dipesan, atau bahkan mungkin tidak mendapatkan sama sekali.
  • Apabila jumlah saham atau obligasi yang didapat oleh investor kurang dari jumlah yang dipesan, atau telah terjadi “oversubscribed”, maka kelebihan dana investor akan dikembalikan (proses ini sering disebut dengan “refund”).
  • Saham atau obligasi tersebut didistribusikan kepada investor melalui penjamin emisi dan agen penjual.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍