Pajak
Definisi Pajak
"/pa·jak/"
"n pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya."
Kamus Besar Bahasa Indonesia
"Iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara, dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan serta perekonomian (tar)."
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Pajak?
Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak menjadi salah satu sumber dana pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pembangunan. Manfaat dari pajak mungkin tidak langsung dirasakan oleh para wajib pajak. Namun, dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan untuk pembangunan secara merata untuk kepentingan umum.
Fungsi Pajak
- Fungsi anggaran (budgeter). Pajak memiliki fungsi sebagai sumber pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara sehingga bisa menyeimbangkan pemasukan dan pengeluaran negara.
- Fungsi mengatur (fungsi regulasi). Lewat fungsi ini, pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijakan negara, misalnya kebijakan seputar pajak untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
- Fungsi pemerataan. Pajak yang dipungut akan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan umum yang berdampak ke masyarakat luas, misalnya untuk pembangunan infrastruktur secara merata sehingga tercipta lapangan kerja baru.
- Fungsi stabilitas. Pajak berfungsi untuk menjaga stabilitas kondisi perekonomian negara. Stabilitas ini bisa dilakukan dengan mengatur peredaran uang, pemungutan pajak, penggunaan pajak dengan efektif & efisien.
Jenis Pajak di Indonesia
Berdasarkan lembaga pemungutnya
Berdasarkan lembaga pemungutnya, pajak dibagi menjadi 2 di Indonesia, yakni:
- Pajak Pusat. Pajak Pusat dikelola oleh Pemerintah Pusat yang mana sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan. Pajak Pusat ini meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Daerah. Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pajak Daerah meliputi:
- Pajak provinsi, yang terdiri dari:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota, yang terdiri dari:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
- Pajak provinsi, yang terdiri dari:
Berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi menjadi:
- Pajak tidak langsung. Pajak yang dikenakan pada wajib pajak dan ditagih berdasarkan peristiwa atau kegiatan tertentu. Pajak ini tidak dipungut secara berkala, tetapi hanya dilakukan pada saat tertentu saja. Misalnya, Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Pajak langsung. Pajak ini diberlakukan secara berkala pada wajib pajak sesuai surat ketetapan pajak yang dibuat oleh kantor pajak. Misalnya, Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Ciri - Ciri Pajak
Pajak memiliki ciri-ciri atau unsur sebagai berikut:
- Pajak merupakan bentuk kontribusi warga negara
- Pajak bersifat memaksa
- Pembayaran pajak tidak akan mendapatkan imbalan balik yang bisa ditunjukkan secara langsung.
- Pemungutan pajak diatur dan ditetapkan berdasarkan undang-undang.
- Pemungutan pajak dilakukan guna memenuhi kebutuhan keperluan pembiayaan umum pemerintah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, baik berupa prasarana maupun sarana.
- Selain untuk mengisi kas atau anggaran negara, pajak juga berfungsi secara regulatif yakni mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial.
Manfaat Pajak
Berikut sejumlah manfaat pajak:
- Pajak dimanfaatkan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara seperti pembangunan nasional, keamanan negara, infrastruktur ekonomi, subsidi, pembiayaan penegakan hukum, biaya operasional negara, dan masih banyak lainnya.
- Untuk mengatur laju inflasi
- Sebagai sarana untuk mendukung kegiatan ekspor
- Untuk mengatur laju pertumbuhan ekonomi negara
- Berguna untuk menstabilisasikan kondisi perekonomian suatu negara
- Untuk melindungi produksi barang dalam negeri.
- Subsidi pangan dan bahan bakar minyak
- Untuk menjaga kelestarian lingkungan dan budaya
- Untuk biaya pengembangan alat transportasi massa.
Syarat Pemungutan Pajak
Berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam sistem pemungutan pajak:
- Pajak harus bersifat adil
- Pengaturan pajak harus berlandaskan UU
- Pemungutan pajak tidak mengganggu kondisi perekonomian
- Pemungutan pajak harus bersifat efisien
- Sistem pemungutan pajak harus sederhana, contohnya seperti tarif PPN yang awalnya beragam disederhanakan menjadi satu tarif yakni 10%.
Asas Pemungutan Pajak
Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations, asas pemungutan pajak terdiri dari:
- Asas Equality
- Asas Certainty
- Asas Convenience of Payment
- Asas Efficiency
Asas Pengenaan Pajak
Sementara, asas pengenaan pajak meliputi hal-hal berikut ini:
- Asas domisili atau kependudukan, yakni negara akan mengenakan pajak kepada individu atau badan sesuai dengan dari mana penghasilan yang diperoleh itu berasal.
- Asas sumber, negara yang menganut asas ini akan mengenakan pajak kepada individu atau badan hanya jika penerimaan penghasilannya bersumber dari negara tersebut. Contohnya seperti tenaga asing yang bekerja di Indonesia, maka penghasilan yang didapatkan di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
- Asas kebangsaan atau nasionalitas, pengenaan pajak berlandaskan status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan
Undang-Undang Perpajakan Negara Indonesia
Perpajakan negara Indonesia diatur oleh UU di bawah ini:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (stdtd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009)
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009)
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006)
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007)
Istilah terkait yang ini
