Pajak Penambahan Nilai (PPN)
Definisi Pajak Penambahan Nilai (PPN)
Pajak Penambahan Nilai (PPN) merupakan pungutan pajak yang dibebankan terhadap setiap transaksi jual-beli barang maupun jasa yang dilakukan wajib pajak pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak. Dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN naik menjadi 11 persen dan 10 persen sejak 1 April 2022 dan akan naik 12 persen pada 2024.
money.kompas.com
Karakteristik Pajak Penambahan NIlai (PPN)
Berikut adalah karakteristik pemungutan PPN:
● Pemungutan PPN didasarkan pada objek pajak tanpa memperhatikan keadaan subjek pajak
● Secara ekonomis, beban PPN dapat dialihkan ke pihak lain, namun kewajiban memungut, menyetor, melapor tetap melekat kepada pihak yang menyerahkan barang atau jasa
● Dilakukan secara berjenjang dari pabrik hingga konsumen akhir
● Dipungut menggunakan faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN
● PPN dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, dipungut menggunakan prinsip tempat tujuan, yaitu bahwa PPN dipungut di tempat barang atau jasa tersebut dikonsumsi
● Non-duplikasi karena dalam PPN terdapat mekanisme pengkreditan pajak masukan
Objek pajak PPN
Berikut ini adalah objek pajak PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN yang perlu kamu ketahui:
● Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
● Impor BKP
● Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha
● Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
● Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
● Ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP)
● Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP
● Ekspor JKP oleh PKP
Barang Bebas PPN
Berikut adalah barang yang tidak dikenai PPN yang perlu kamu ketahui:
● Hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
● Kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat
● Makanan dan minuman yang disajikan di warung, hotel, restoran dan sejenisnya
● Uang, emas batangan dan surat berharga
Istilah terkait yang ini
