Pajak Langsung
Definisi Pajak Langsung
Pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).
Otoritas Jasa Keuangan
Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak, dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak adalah satu.
Wikipedia
Apa Itu Pajak Langsung?
Pajak Langsung adalah pungutan pajak yang menjadi beban wajib pajak, dan tidak bisa dibebankan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Jika dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan dilakukan secara berkala. Hal tersebut dapat dilakukan selama wajib pajak dapat memenuhi unsur-unsur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pajak yang berlaku.
Contoh Pajak Langsung
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan kepada wajib pajak atas penghasilan atau pendapatan yang diterima dalam periode satu tahun pajak. Wajib pajak yang termasuk adalah individu yang memiliki penghasilan kena pajak, serta badan usaha atau perusahaan yang memiliki izin usaha legal.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dibebankan atas bumi dan bangunan. Pajak ini bersifat kebendaan, dimana besar kecilnya pajak yang terutang ditentukan oleh keadaan/lokasi objek. Wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, memperoleh manfaat atas bangunan, atau menguasai bangunan. Wajib pajak akan menerima surat pemberitahuan (SPTT) berisi informasi jumlah pajak yang harus dibayarkan, metode pembayaran, serta jangka waktu pembayaran. Besar jumlah pajaknya akan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor roda dua atau lebih. Wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar pengenaan PKB adalah nilai jual kendaraan bermotor serta bobot yang mencerminkan keterkaitannya dengan kadar kerusakan jalan serta pencemaran terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut.
Istilah terkait yang ini
