NPWP
Definisi NPWP
NPWP : Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP : Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak?
Serangkaian nomor yang diberikan kepada wajib pajak (baik perorangan maupun badan) untuk identifikasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (yaitu Pajak Penghasilan dan PPN). Setiap wajib pajak hanya diberikan 1 (satu) NPWP.
NPWP diterbitkan oleh sebuah kantor pajak sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak. NPWP dikelola oleh sistem informasi terintegrasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
NPWP terdiri atas 15 angka sebagai kode unik yang diacu para wajib pajak agar tidak tertukar satu sama lain. Setiap angka mempunyai arti sendiri misal untuk 12.345.678.9-012.000.
Maka, 012 adalah kode unik Kantor Pelayanan Pajak (KPP), jika baru tempat pendaftaran, jika wajib pajak lama sebagai kode tempat wajib pajak saat ini. Sementara 000 adalah status wajib pajak, jika angka terakhir 0 berarti status pusat, jika angka lain berarti status urutan cabang.
Apa fungsi dan manfaat memiliki NPWP?
1. Persyaratan Administrasi
Dengan memiliki NPWP, kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Beberapa instansi perbankan saat ini mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat dokumen pendukung untuk mengurus administrasi di tempat tersebut.
Beberapa pembuatan dokumen yang membutuhkan NPWP diantaranya:
- Kredit Bank
- Rekening Dana Nasabah (RDN)
- Rekening Efek
- Rekening Bank
- Rekening Koran
- Pembuatan SIUP
- Administrasi Pajak Final
- Pembuatan Paspor
2. Mempermudah Urusan Perpajakan
Manfaat lain dari NPWP adalah berkaitan langsung dengan kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan. Jika tidak memiliki NPWP, Anda bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen tersebut.
Berikut beberapa kemudahan yang akan didapatkan bagi mereka yang memiliki NPWP.
- Mengurusi Restitusi Pajak
- Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak
- Mengetahui Jumlah Pajak yang Mesti Dibayarkan
- Pemotongan Pajak yang Rendah
Istilah terkait yang ini
