Notaris

Definisi Notaris

"no路ta路ris"

"n orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

"Pejabat yang berwenang membuat akta autentik, kecuali yang pembuatannya ditugaskan kepada pejabat lain; misalnya, akta kelahiran dibuat oleh pegawai pencatatan sipil dan akta jual beli tanah oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) (notary public)."

Otoritas Jasa Keuangan

Apa Itu Notaris?

Notaris adalah sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen. Bentuk profesi seorang notaris juga berbeda-beda tergantung pada sistem hukum. Pekerjaan notaris sudah ada pada abad ke 2-3 masa romawi kuno, di mana pada masa tersebut dikenal sebagai tabellius, scribae, atau notarius yang bertugas untuk mencatat sebuah pidato.

Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi sebuah titel bagi seorang penulis cepat atau stenografer. Notaris merupakan salah satu cabang profesi hukum yang tertua di dunia. Notaris tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga notaris dapat memberikan penyuluhan hukum dan tindakan hukum atas permintaan kliennya. Dalam melakukan tindakan dan penyuluhan hukum tersebut, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena posisi netral dan tugas sejati seorang notaris untuk mencegah terjadinya masalah.

Tugas Notaris

  1. Membukukan surat-surat di bawah tanda tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
  2. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
  3. Memberikan penyuluhan hukum perihal pembuatan akta.
  4. Membuat akta risalah lelang.
  5. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
  6. Membuat kopi dari surat asli dibawah tanda tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana dituliskan dalam surat yang bersangkutan.
  7. Membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta yang sudah ditandatangan, dengan membuat berita acara dan memberikan catatan tentang hal tersebut pada minuta akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor berita acara pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak. Hal ini sesuai dengan pasal 51 UUJN.

Wewenang Notaris

Berdasarkan Pasal 15 UU 2/2014, notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 馃攳