Nomor Induk Berusaha
Definisi Nomor Induk Berusaha
Berikut ini adalah syarat-syarat Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), yakni : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Komisaris dan Dewan Direksi jika Warga Negara Indonesia (WNI) atau passport dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika Warga Negara Asing (WNA). Bukti kepemilikan kantor (Surat Perjanjian Sewa/ SHM). Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika ada. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) jika ada. Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SKT Pajak Perusahaan. Akta Notaris dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Perubahan jika ada. Akta Notaris dan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Pendirian.
Virtual Officeku
Apa itu Nomor Induk Berusaha ?
Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan sebuah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usaha. Setiap pelaku usaha tentunya wajib memiliki NIB melalui OSS.
Nomor Induk Berusaha Untuk Apa Saja ?
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Angka Pengenal Impor (API), untuk melakukan kegiatan impor
- Akses Kepabeanan, untuk kegiatan ekspor dan/atau impor
Istilah terkait yang ini
