Nasabah Debitur

Definisi Nasabah Debitur

"orang atau lembaga yang berutang kepada orang atau lembaga lain."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

"nasabah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan."

Otoritas Jasa Keuangan

Hak Nasabah Debitur

Dalam perbankan, hak-hak yang dimiliki oleh nasabah debitur adalah mendapatkan penyaluran dana atau pinjaman dari bank yang nasabah gunakan jasanya. Dalam hal ini, bank harus memberikan dana sebesar yang telah diajukan oleh nasabah dengan catatan nasabah memenuhi sejumlah persyaratan yang diterapkan oleh bank terkait. Bila persyaratan yang diberikan tidak memenuhi maka seorang nasabah debitur tidak bisa mendapat dana yang diajukan kepada bank.

Kewajiban Nasabah Debitur

Kewajiban yang harus dilakukan oleh nasabah debitur yakni mengembalikan dana pinjaman yang telah dipinjamkan oleh bank. Pengembalian dana ini harus dilakukan sebelum waktu jatuh tempo yang telah ditetapkan sebelumnya pada awal perjanjian atau akad. Bila nasabah debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya, maka pihak bank akan melakukan penyitaan terhadap harta yang dimiliki debitur untuk memaksa melakukan pembayaran.

Perlindungan Hukum Nasabah Debitur

Meskipun dalam hal ini nasabah debitur memiliki kewajiban yang cukup berat, namun nasabah debitur tetap mendapat perlindungan hukum. Tata aturan mengenai posisi, hak dan kewajiban nasabah debitur sebagai pengguna layanan bank diatur dalam Undang-Undang No. 10 tentang Perbankan. Selain itu, ada pula aturan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan tahun 2011 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Hubungan Bank dengan Nasabah Debitur

Hubungan antara bank dengan nasabah debitur tertuang dalam sebuah hubungan kontraktual. Ketika seorang nasabah menjalin hubungan kontraktual dengan pihak bank, maka ikatan yang terjalin adalah atas dasar sebuah perjanjian. Bila dilihat dalam konteks struktur, bank dengan nasabah debitur memiliki kedudukan yang sejajar.


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍