
Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan
Nasabah bank adalah seseorang yang menjadi tanggungan atau menjadi pelanggan bank. Dalam hal ini nasabah juga dikatakan sebagai orang yang menggunakan pelayanan yang disediakan oleh bank. Nasabah adalah seorang atau badan usaha maupun lembaga yang mempunyai rekening simpanan dan pinjaman. Selain itu, nasabah juga melakukan transaksi lainnya, baik transaksi online maupun offline.
Dalam perbankan, nasabah bank dibagi menjadi dua yaitu nasabah debitur, dan nasabah penyimpan. Nasabah debitur adalah nasabah yang memperoleh fasilitas baik kredit maupun pembiayaan dari bank dengan melewati proses perjanjian antara bank dengan nasabah bank yang telah dilakukan sebelumnya.
Sedangkan nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan yang mana biasanya disebut tabungan, dengan melewati proses perjanjian antara bank dengan nasabah bank sebelumnya.
Biasanya nasabah bank terdiri dari perorangan, perusahaan, instansi pemerintah, yayasan, organisasi massa, lembaga sosial kemasyarakatan, dan badan usaha lainnya.
Ada sejumlah keuntungan ketika menjadi seorang nasabah bank, di antaranya sistem keamanan berlapis, keuntungan bunga yang didapat, lebih praktis dan simpel, kebebasan dalam bertransaksi, mudah mengelola keuangan dengan terencana, dan mudah diambil jika dalam keadaan mendesak. Tidak hanya itu, pada umumnya pihak bank kerap memberikan hadiah kepada nasabah bank yang telah menggunakan fasilitas simpanan maupun pinjaman dalam jangka waktu yang lama.
Dalam hubungan antara bank dengan nasabah bank timbul hak dan kewajiban antara masing-masing pihak. Oleh sebab itu, harus ada perjanjian antara bank dengan nasabah bank ketika memutuskan akan menggunakan fasilitas yang disediakan oleh bank terkait. Perjanjian ini biasanya akan ditandai dengan kontrak yang ditandatangani oleh kedua pihak. Bila nasabah bank merasa pihak bank tidak melakukan kewajiban yang ada sesuai dengan perjanjian, seorang nasabah bank bisa melakukan pengaduan dengan dasar hukum UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Bank
“Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.”
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo