Musyarakah Mutanaqisah

Definisi Musyarakah Mutanaqisah

Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang yang salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad ini diterapkan pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya yang bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara mencicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil, sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.

Otoritas Jasa Keuangan

Apa Itu Musyarakah Mutanaqisah?

Musyarakah Mutanaqisah berasal dari akad Musyarakah atau kerjasama antar dua pihak, dan Mutanaqisah berasal dari bahasa Arab Yutanaqish yang berarti mengurangi secara bertahap. Maka, musyarakah mutanaqisah (MMQ)  adalah akad kerjasama antara dua pihak (biasanya Bank dan Nasabah), dalam kepemilikan aset atau modal salah satu pihak berkurang karena adanya pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. 

Berdasarkan ojk, musyarakah mutanaqisah adalah produk dari pembiayaan perbankan syariah yang diterapkan berdasarkan prinsip syirkah 'inan yang menjelaskan bahwa pengurangan posisi modal (hishshah) dari salah satu syarik (mitra) yakni Bank disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap (naqlul hishshah bil 'iwadh mutanaqisah) kepada syarik (mitra) yang lain yaitu Nasabah.

Ketentuan Akad Musyarakah Mutanaqisah

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008, berikut merupakan ketentuan akad Musyarakah Mutanaqisah:

1. Akad Musyarakah Mutanaqishah terdiri dari akad Musyarakah/ Syirkah dan Bai’ (jual-beli).

2. Dalam Musyarakah Mutanaqishah berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, yang para mitranya memiliki hak dan kewajiban, di antaranya: 

  • Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad. 
  • Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.
  • Menanggung kerugian sesuai proporsi modal. 

3. Dalam akad Musyarakah Mutanaqishah, pihak pertama (salah satu syarik, LKS) wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshah-nya secara bertahap dan pihak kedua (syarik yang lain, nasabah) wajib membelinya. 

4. Jual beli sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaksanakan sesuai kesepakatan. 

5. Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS –sebagai syarik-- beralih kepada syarik lainnya (nasabah).

Kelebihan dan Kekurangan Musyarakah Mutanaqisah

Kelebihan akad Musyarakah Mutanaqisah:

  • Kedua belah pihak memiliki hak kepemilikan
  • Kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dari aset yang memiliki profit.
  • Tidak terpengaruh suku bunga bank konvensional.
  • Kedua belah pihak bekerjasama dalam menentukan harga aset jika disewakan.

Kekurangan akad Musyarakah Mutanaqisah:

  • Adanya pembebanan seperti pajak atau pada saat transaksi
  • Pembayaran bagi nasabah terasa berat pada tahun pertama.

Rukun Musyarakah Mutanaqisah

  • Kedua belah pihak yang bersangkutan baik bank maupun nasabah harus berakad, yaitu Bank sebagai penyedia dan penyedia modal (Shahibul Maal) serta pemilik properti yang akan disewakan (Mu'jir), sementara Nasabah sebagai pemilik modal sekaligus juga bisa berperan sebagai penyewa properti bersama tersebut (Musta'jir).
  • Baik bank maupun nasabah harus menyertakan modal untuk membeli properti yang akan disewakan kepada nasabah atau pihak lainnya.
  • Memiliki objek akad, yakni berupa aset properti yang akan menjadi milik bersama atau disewakan guna menghasilkan keuntungan bagi para pihak yang bersangkutan.
  • Adanya Ijab Qabul
  • Nisbah bagi hasil, di mana pembagian keuntungan dilakukan dalam bentuk persentase bukan jumlah uang tetap.

 

Jenis Properti Musyarakah Mutanaqisah

Perlu diketahui bahwa akad musyarakah mutanaqisah ini ditujukan untuk para nasabah yang ingin memiliki aset dalam bentuk properti baik itu Properti Baru (Ready Stock), Properti Lama (Second) maupun Properti Baru Indent. Berikut beberapa jenis properti dari pembiayaan akad MMQ:

  • Rumah tinggal
  • Rumah toko (ruko)
  • Rumah kantor (rukan)
  • Rumah susun (rusun)
  • Apartemen
  • Kondominium

Berakhirnya Musyarakah Mutanaqisah

  • Jangka waktu atau periode akad telah berakhir
  • Terjadi suatu peristiwa cidera janji
  • Pihak Nasabah mengajukan pengakhiran akad Musyarakah Mutanaqishah

Saat akad berakhir, nasabah diwajibkan untuk mengembalikan seluruh kewajiban modal pembiayaan yang telah diberikan oleh pihak BUS/UUS/ BPRS dan bagi hasil porsi BUS/UUS/BPRS pada periode terakhir ketika waktu pelunasan.


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍