
Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan.
Otoritas Jasa Keuangan
Musyarakah Mutanaqisah berasal dari akad Musyarakah atau kerjasama antar dua pihak, dan Mutanaqisah berasal dari bahasa Arab Yutanaqish yang berarti mengurangi secara bertahap. Maka, musyarakah mutanaqisah (MMQ) adalah akad kerjasama antara dua pihak (biasanya Bank dan Nasabah), dalam kepemilikan aset atau modal salah satu pihak berkurang karena adanya pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya.
Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008, berikut merupakan ketentuan akad Musyarakah Mutanaqisah:
1. Akad Musyarakah Mutanaqishah terdiri dari akad Musyarakah/ Syirkah dan Bai’ (jual-beli).
2. Dalam Musyarakah Mutanaqishah berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, yang para mitranya memiliki hak dan kewajiban, di antaranya:
3. Dalam akad Musyarakah Mutanaqishah, pihak pertama (salah satu syarik, LKS) wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshah-nya secara bertahap dan pihak kedua (syarik yang lain, nasabah) wajib membelinya.
4. Jual beli sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaksanakan sesuai kesepakatan.
5. Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS –sebagai syarik-- beralih kepada syarik lainnya (nasabah).
Kelebihan akad Musyarakah Mutanaqisah:
Kekurangan akad Musyarakah Mutanaqisah:
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Musyarakah
"Penanaman dana dari pemilik dana atau modal untuk mencampurkan dana atau modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana atau modal berdasarkan bagian dana atau modal masing-masing."
SelengkapnyaBank
“Badan usaha di bidang keuangan yang menarik dan mengeluarkan uang dalam masyarakat, terutama memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.”
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo