Mudharabah

Definisi Mudharabah

Penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau rnetode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

Otoritas Jasa Keuangan

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Wikipedia

Apa Itu Mudharabah?

Mudharabah dapat diartikan sebagai akar kerjasama usaha antara dua pihak, yaitu antara pengelola usaha yang disebut sebagai mudharib dan pihak memiliki modal disebut sebagai shahibul maal. Melalui pembiayaan ini, pemberi modal memperoleh bagi hasil secara terus menerus selama usaha masih berjalan. Besar keuntungan yang diperoleh dibagi atas dasar kesepakatan yang telah ditentukan di kontrak awal.

Jenis Mudharabah

Akad mudharabah dibagi menjadi dua jika dilihat dari segi transaksi, yaitu:

  1. Mudharabah Mutlaqah: Usaha diajukan oleh mudharib kepada shahibul maal. Dalam akad ini, pemberi modal tidak menentukan jenis usaha apa yang akan dilakukan, dan hanya memberikan modal usaha. Nantinya pemberi modal akan menerima nisbah bagi hasil dari usaha yang berjalan.
  2. Mudharabah Muqayyadah: Usaha ditentukan oleh pemberi modal (shahibul maal), sedangkan pihak yang menerima pembiayaan (mudharib) hanya sebagai pengelola yang menjalankan usaha.

Ketentuan Hukum Mudharabah

  1. Mudharabah dapat dibatasi oleh periode tertentu.
  2. Kontrak tidak boleh dikaitkan (mu’allaq) dengan sebuah kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi.
  3. Tidak ada ganti rugi dalam mudharabah, karena akad ini pada dasarnya bersifat amanah. Kecuali akibat dari kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan.
  4. Jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah jika tidak terselesaikan melalui musyawarah.

 

 

Ikuti promo Tokopedia terbaru, Waktu Indonesia Belanja (WIB) dan dapatkan cashback special dan bebas ongkir hanya di akhir Juli ini, lho!


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍