
Investasi mudah mulai dari Rp10.000,-. Nikmati keuntungan hingga 7%* per tahun.
Otoritas Jasa Keuangan
Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambil sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Singkatnya, modal disetor adalah saham yang telah dibayar penuh oleh pemegang atau pemiliknya.
Modal ditempatkan dan modal disetor diatur dalam Pasal 33 UU PT sebagai berikut:
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Modal Dasar
Jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang (authorized capital).
SelengkapnyaSaham
"bagian; andil; sero (tentang permodalan): --nya tertanam dalam berbagai perusahaan."
SelengkapnyaModal Ditempatkan
Bagian modal dasar suatu perseroan terbatas yang tertera dalam anggaran dasar yang merupakan kewajiban para pemegang sahamnya dan telah disanggupi untuk disetor (issued capital; subscribed).
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo