Modal Dasar

Definisi Modal Dasar

Jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang (authorized capital).

Otoritas Jasa Keuangan

Apa Itu Modal Dasar?

Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham Perseroan yang disebut dalam anggaran dasar. Modal dasar dapat dihitung dengan mengalikan jumlah lembar saham yang diterbitkan dengan nilai saham per lembarnya. 

Menurut Pasal 32 ayat (1) UU PT:

  1. Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  2. Undang-Undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Namun, poin ketiga dalam Undang-Undang tersebut mengalami perubahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa tidak ditetapkan lagi modal dasar sebuah PT. Saat ini penentuan modal dasar diserahkan sepenuhnya kepada pendiri Perseroan sebagai upaya pemerintah untuk menghormati kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian dalam mendirikan PT berdasarkan ketentuan hukum perdata.


Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍