Merek Dagang

Definisi Merek Dagang

Lambang yang dipakai oleh pedagang besar bukan produsen untuk barang yang dibeli dari produsen tanpa lambang dagang (house brand; trade mark).

Otoritas Jasa Keuangan

Merek, jenama, atau merek dagang (simbol: ™ atau ®) adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.

Wikipedia

Apa Itu Merek Dagang?

Merek dagang adalah salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari tanda, desain, atau ekspresi yang dapat dikenali untuk mengidentifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar. Merek dagang inilah yang membuat suatu produk atau jasa menjadi unik dan berbeda dengan bisnis sejenis lainnya, serta membuat pembeli atau pelanggan lebih mudah mengenali produk.

Perusahaan yang mendaftarkan merek dagang yang dimiliki dapat terlindungi secara hukum. Dengan begitu, tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan nama/tanda/simbol yang sama dengan apa yang sudah digunakan. Hal ini yang membuat merek dagang penting untuk dimiliki. Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, "Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan barang-barang sejenis lainnya".

Merek dagang yang sudah didaftarkan memiliki jangka waktu yang berlaku, di Indonesia perlindungan merek berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan. Perlindungan merek dagang dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Merek Dagang yang Tidak Bisa Didaftarkan

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
  • Terdapat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang atau jasa yang sejenis. 
  • Terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas atau manfaat dari barang atau jasa yang diproduksi.
  • Tidak memiliki hal yang dapat menjadi pembeda dari barang atau jasa lainnya.
  • Merupakan nama umum atau lambang milik umum.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍