Likuidasi

Definisi Likuidasi

"Pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero)."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

"Pembubaran perusahaan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik (liquidation)."

Otoritas Jasa Keuangan

Apa itu Likuidasi?

Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan pada kementerian negara/lembaga, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272/PMk.05/2014 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.

Likuidasi bertujuan untuk melakukan penyelesaian atas harta suatu perusahaan atau badan hukum yang dibubarkan. Jika syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, proses likuidasi ini akan dimulai dengan menunjuk seorang atau lebih likuidator. Berbeda dengan kepailitan, likuidasi dilakukan untuk membubarkan sebuah badan hukum atau perusahaan sedangkan kepailitan tidak menyebabkan pembubaran tersebut.

Penyebab Likuidasi

Berikut adalah hal-hal yang dapat menyebabkan terjadinya likuidasi:

  1. Atas kehendak atau Rapat Umum Pemegang Saham (dengan kuorum dan voting supermajority).
  2. Waktu berdirinya perusahaan sudah berakhir dan tidak diperpanjang
  3. Berdasarkan putusan pengadilan
  4. Hasil merger atau konsolidasi perusahaan yang membutuhkan likuidasi.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 馃攳