Liability Insurance
Definisi Liability Insurance
Liability Insurance adalah produk asuransi yang memberikan jaminan perlindungan hukum kepada tertanggung, terhadap risiko yang terjadi karena adanya tuntutan dari pihak ketiga yang mengalami risiko terkait dengan aktivitas personal maupun perusahaan milik tertanggung. Produk asuransi jenis ini adalah salah satu bagian dari Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga (TJH).
pusatasuransi.com;sinarmas.co.id
Pihak yang membutuhkan Liability Insurance:
Liability insurance diperuntukan bagi orang-orang yang rentan menerima tuntutan hukum dari orang lain sebagai pihak ketiga yang merasa dirugikan. Berikut adalah contoh pihak yang perlu mendapatkan liability insurance:
o Pemilik bisnis atau pengusaha yang rentan dengan gugatan dari rekan bisnis atau bawahan
o Profesi yang terkait dengan penyediaan jasa, misalnya dokter yang rentan mendapat gugatan dari pasien
o Profesional dengan jabatan yang berpengaruh, misalnya direktur perusahaan yang diharuskan untuk membuat keputusan besar yang bisa saja merugikan pihak lain atau perusahaan.
Manfaat Asuransi Tanggung Gugat
o Mengatur kerugian tertanggung, terdapat dua jenis liability insurance yang dapat di klaim oleh tertanggung, yaitu klaim kerugian harta benda dan klaim resiko cedera.
o Menjamin biaya pembelaan, dana yang dibutuhkan dalam upaya pembelaan hukum biasanya menghabiskan biaya yang besar. Oleh karena itu, klaim dari liability insurance dapat digunakan sebagai biaya pengadilan, buaya pengacara, biaya saksi dan lain-lain.
Istilah terkait yang ini
