Lembur
Definisi Lembur
Lembur / lem·bur / n pekerjaan dinas yang dikerjakan di luar jam (waktu) dinas;
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Melakukan pekerjaannya melebihi waktu atau jam kerja normal yang ditetapkan oleh perusahaannya (overtime).
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Lembur?
Lembur adalah jam kerja yang melebihi 7 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang beroperasi 6 hari kerja, atau melebihi 8 jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk perusahaan yang beroperasi 5 hari kerja. Jam kerja saat hari libur seperti sabtu dan minggu atau hari libur nasional yang ditentukan pemerintah juga termasuk hitungan lembur.
Bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawannya melebihi jam kerja yang sudah ditentukan, maka perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Jika perusahaan tidak memberikan upah lembur, pekerja dapat menuntut perusahaan, dan perusahaan dapat terkena sanksi pidana/administratif.
Jenis-jenis Lembur
1. Lembur Pada Hari Kerja
Pada jam pertama lembur, karyawan akan mendapatkan 1,5x upah per jam, dan 2x upah per jam untuk jam selanjutnya.
2. Lembur di Akhir Pekan atau Hari Libur Nasional
- Perusahaan dengan 5 Hari Kerja
Untuk perusahaan yang beroperasi selama 5 hari kerja dalam satu minggu, perhitungannya 2x upah per jam (untuk 8 jam pertama), 3x upah per jam (untuk jam ke 9), dan 4x upah per jam untuk jam ke 10 dan ke 11.
- Perusahaan dengan 6 Hari Kerja
Untuk perusahaan yang beroperasi selama 6 hari kerja dalam satu minggu, perhitungannya 2x upah per jam (untuk 7 jam pertama), 3x upah per jam (untuk jam ke 8), dan 4x upah per jam untuk jam ke 9 dan ke 10.
- Hari Kerja Terpendek (Hari Kejepit)
Untuk hari libur yang jatuh pada hari kerja terpendek (misalnya Jumat), perhitungannya 2x upah per jam (untuk 5 jam pertama), 3x upah per jam (untuk jam ke 6), dan 4x upah per jam untuk jam ke 7 dan ke 8.
Upah 1 jam dihitung dengan rumus 1/173 x upah sebulan, dihitung dari upah pokok sebulan sebesar 100% beserta tunjangan tetap, atau sebesar 75% upah pokok apabila karyawan mendapatkan tunjangan tetap dan tidak tetap.
Perhitungan Lembur
Seorang karyawan harus bekerja melebihi jam kerja selama 2 jam pada hari Kamis. Karyawan tersebut mendapatkan gaji dan tunjangan tetap sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) setiap bulannya. Karena itu, berapa uang lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan? Berikut perhitungannya.
Hitung Upah per jam:
Rp6.000.000 x 1/173 = Rp34.682
Karena lembur dilaksanakan pada hari kerja, maka perhitungannya adalah 1,5x upah per jam untuk jam pertama, dan 2x upah per jam untuk jam selanjutnya.
Uang lembur jam pertama = 1,5 x Rp34.682 = Rp52.023
Uang lembur jam kedua = 2 x Rp34.682 = Rp69.364
Uang lembur jam ketiga = 2 x Rp34.682 = Rp69.364
Total uang lembur = Rp190.751
Istilah terkait yang ini
