Lembaga Penjamin Simpanan

Definisi Lembaga Penjamin Simpanan

Badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan nasabah penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005. LPS berstatus badan hukum dan bertanggung jawab kepada presiden Republik Indonesia.

Wikipedia

Fungsi dan Tugas Lembaga Penjamin Simpanan

Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  • Menjamin simpanan yang disimpan oleh nasabah dalam bank.
  • Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan yang sesuai dengan kewenangannya.

Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

  • Membuat serta menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
  • Melaksanakan penjaminan simpanan.
  • Membuat dan menetapkan kebijakan sebagai upaya aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
  • Membuat, menetapkan, serta melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
  • Melakukan penanganan terhadap Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang Lembaga Penjamin Simpanan

  1. Menetapkan dan memungut premi penjaminan.
  2. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta.
  3. Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS.
  4. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank.
  5. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data tersebut pada angka 4.
  6. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim.
  7. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, untuk melaksanakan sebagian tugas tertentu.
  8. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan.
  9. Menjatuhkan sanksi administratif.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍