Lelang

Definisi Lelang

"n penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang"

Kamus Besar Bahasa Indonesia

"1. penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi (lelang naik); 2. penjualan saham di bursa efek; penjual dapat menawarkan harga yang diinginkan, tetapi jika tidak ada pembeli, penjual dapat menurunkan harganya sampai terjadi kesepakatan (lelang turun) (auction)."

Otoritas Jasa Keuangan

Apa Itu Lelang?

Lelang adalah proses jual beli barang atau jasa yang kemudian dijual pada penawar dengan harga tertinggi. Terdapat beberapa macam variasi lelang yang bergantung pada batas minimum penawaran, durasi lelang, hingga cara penentuan pemenang dari lelang ini.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang

Biasanya lelang dilakukan dengan datang ke tempat lelang, melakukan proses administrasi, dan mengikuti lelang di lokasi dengan mengacungkan tangan atau menunjukkan nomor peserta lelang. Seiring dengan perkembangan teknologi, kini lelang juga bisa dilakukan secara digital.

Fungsi Lelang

Lelang memiliki 2 fungsi, yaitu

  • Fungsi Privat. Fungsi privat terbentuk karena lelang mempertemukan pembeli dan penjual. Hubungan antara pembeli dan penjual hanya terkait dalam kegiatan ekonomi ini.
  • Fungsi Publik. Fungsi publik ini terbentuk ketika lelang menjadi instrumen dalam tugas umum pemerintahan oleh aparatur negara. Fungsi publik lelang menyangkut:
    • Penanganan aset negara dalam usaha peningkatan efisiensi dan mewujudkan administrasi yang tertib
    • Pelayanan penjualan barang dengan aman, cepat, tertib, dan pada harga yang wajar.
    • Memperoleh pendapatan negara dari bea lelang.

Jenis-jenis Lelang

Berdasarkan hukum

Berdasarkan hukum, lelang terbagi menjadi:

  • Lelang Eksekusi. Lelang eksekusi dibagi ke dalam:
    • Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
    • Lelang Eksekusi pengadilan
    • Lelang Eksekusi pajak
    • Lelang Eksekusi harta pailit
    • Lelang Eksekusi Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT)
    • Lelang Eksekusi benda sitaan Pasal 45 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    • Lelang Eksekusi barang rampasan
    • Lelang Eksekusi jaminan fidusia
    • Lelang Eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai
    • Lelang Eksekusi barang temuan
    • Lelang Eksekusi gadai
    • Lelang Eksekusi barang rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
    • Lelang Eksekusi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Lelang Noneksekusi Wajib. Lelang Noneksekusi Wajib terbagi menjadi:
    • Lelang Barang Milik Negara/Daerah;
    • Lelang Barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah
    • Lelang Barang milik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    • Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai
    • Lelang Barang gratifikasi
    • Lelang aset properti bongkaran Barang Milik Negara karena perbaikan
    • Lelang aset tetap dan barang jaminan diambil alih eks bank dalam likuidasi
    • Lelang aset eks kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset
    • Lelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
    • Lelang Balai Harta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir
    • Lelang aset Bank Indonesia
    • Lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama
    • Lelang lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang­-undangan.
  • Lelang Noneksekusi Sukarela. Lelang Noneksekusi Sukarela terdiri dari:
    • Lelang Barang milik BUMN/BUMD berbentuk Persero
    • Lelang harta milik bank dalam likuidasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    • Lelang Barang milik perwakilan negara asing
    • Lelang Barang milik perorangan atau badan usaha swasta

Berdasarkan cara penawarannya

Berdasarkan cara penawarannya, lelang terbagi menjadi:

  • Lelang Konvensional. Jenis lelang ini dilakukan secara langsung di hadapan para pejabat lelang.
  • Lelang Online. Lelang online dilakukan di situs tertentu dan peserta lelang bisa mengikutinya secara online. Dengan perkembangan teknologi dan semakin banyaknya pengguna internet, jenis lelang ini semakin banyak dilakukan.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍