Laporan Keuangan Interim
Definisi Laporan Keuangan Interim
Laporan keuangan bersifat antarwaktu untuk kepentingan masyarakat pengguna jasa bank dan pihak lain yang terkait, yang meliputi periode bulanan atau triwulanan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan tahunan; laporan keuangan interim wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang sama dengan laporan keuangan tahunan yang sekurang-kurangnya terdiri atas neraca, perhitungan laba rugi, laporan ikat janji atau komitmen dan kontingensi; jika terjadi perubahan dalam prinsip akuntansi, pelaporan pada periode interim harus didasarkan pada prinsip akuntansi yang digunakan dalam menyusun laporan keuangan terakhir (interim statement).
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Laporan Keuangan Interim?
Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan jika pihak manajemen dan beberapa stakeholder membutuhkan laporan keuangan pada saat tertentu. Laporan keuangan yang pada umumnya hanya dibuat pada akhir tahun, akan disusun secara bulanan, triwulan, atau periode lainnya untuk diterbitkan dan disebut sebagai laporan keuangan interim.
Laporan keuangan interim diterbitkan kurang dari jangka waktu satu tahun, namun masih mencakup seluruh komponen laporan keuangan sesuai standar akuntansi keuangan, hanya saja kurang lengkap jika dibandingkan dengan laporan keuangan tahunan. Di Indonesia, laporan keuangan interim dimuat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 03 tentang Laporan Keuangan Interim yang terdapat dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Pandangan Laporan Keuangan Interim
Terdapat dua pandangan terhadap laporan keuangan interim adalah sebagai berikut:
- Periode interim dianggap sebagai dasar periode akuntansi dan menyimpulkan bahwa hasil operasi tiap periode ditentukan dengan cara yang sama seperti dengan periode tahunan.
- Periode interim adalah bagian yang integral dengan periode tahunan.
Istilah terkait yang ini
