Kolusi
Definisi Kolusi
"Persekongkolan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu tindakan yang seolah-olah wajar, tetapi bertujuan memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lain (collusion)."
Otoritas Jasa Keuangan
"n: kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji; persekongkolan: hambatan usaha pemerataan berupa -- antara pejabat dan pengusaha."
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Apa Itu Kolusi?
Kolusi adalah satu dari 3 (tiga) praktik ‘nakal’ yang hampir terjadi (atau setidaknya pernah terjadi) di seluruh negara di dunia. Dua praktik lainnya yakni korupsi dan nepotisme. Ketiganya lantas umum dikenal dengan sebutan ‘KKN’.
Pada lingkup studi ekonomi, istilah kolusi merujuk pada suatu aktivitas atau perbuatan tidak jujur yang dilakukan oleh dua pihak terkait yang sudah sepakat untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu, misalnya memainkan harga pasar. Kasus kolusi yang demikian lumrah dilakukan oleh setidaknya dua perusahaan besar yang berkeinginan untuk meraih keuntungan bersama (oligopoli).
Praktik yang sama juga berlaku untuk kasus individual, di mana telah terjadi ‘kesepakatan’ untuk suatu tujuan tertentu, misalnya pemberian hadiah (gratifikasi) oleh seorang pengusaha kepada oknum pejabat agar mendapatkan izin proyek.
Praktik kolusi ini seperti ini marak sekali terjadi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari maraknya penangkapan sejumlah oknum pejabat dan pengusaha terkait kasus ini.
Modus Operandi Kolusi
Pada studi kasus kolusi yang terjadi di Indonesia, modus operandi yang umum dilakukan meliputi 2 (dua) macam, yaitu:
- Gratifikasi, yakni pemberian ‘hadiah’ baik berupa uang tunai maupun barang dari pengusaha kepada oknum pejabat, baik di tingkat daerah maupun nasional (anggota parlemen atau eksekutif) dengan tujuan oknum pejabat tersebut ‘memuluskan’ jalan perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha tersebut berhasil memenangkan tender suatu proyek Pemerintah. Kerjasama ini terkadang juga berlanjut ke proyek-proyek selanjutnya
- Perantara (Broker), kolusi jenis ini umumnya berkaitan dengan pengadaan barang atau jasa, di mana proses tersebut yang selayaknya dapat dilakukan dengan mekanisme Government to Government atau Government to Producer, harus terlebih dahulu ‘melewati’ seorang perantara yang hendak mengambil keuntungan. Perantara atau broker ini pun biasanya terdiri dari oknum-oknum yang memiliki jabatan atau wewenang tertentu di lembaga Pemerintahan atau perusahaan yang terlibat
Kolusi adalah bentuk pemufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama dengan tujuan meraup keuntungan. Tindakan ini tentu saja tidak dibenarkan dan sudah masuk ke dalam kategori tindak pidana sehingga siapa saja yang tertangkap tangan melakukannya harus diproses secara hukum.
Istilah terkait yang ini
