Kolektibilitas
Definisi Kolektibilitas
"Keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya; berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kurang lancar, diragukan, dan macet (collectibility)."
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Kolektibilitas?
Dalam lingkup dunia perbankan, istilah kolektibilitas merujuk pada klasifikasi status pembayaran angsuran—baik angsuran bunga maupun angsuran pokok—dari debitur yang menggunakan fasilitas pinjaman dana (kredit). Kolektibilitas ini lantas memengaruhi keputusan analis kredit dalam menyetujui atau tidak menyetujui pemberian fasilitas kredit kepada debitur yang mengajukan.
Aktivitas menganalisis kolektibilitas calon debitur tersebut dikenal dengan istilah pre-screening, atau lebih populernya BI Checking. Pada dasarnya, ada 2 (dua) faktor yang dijadikan pertimbangan setiap analis kredit sebelum memutuskan apakah akan menyetujui pengajuan kredit atau tidak, yakni kemauan membayar (willingness of payment) dan kemampuan membayar (ability of payment).
Kategori Kolektibilitas
Lebih lanjut, sesuai dengan peraturan Bank Indonesia (BI) No. 7/2/PBI/2005, Surat Edaran BI No. 7/3/DPNP tertanggal 31 Januari 2005 ihwal Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, Peraturan BI No. 14/15/PBI/2012 ihwal Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 29/POJK.05/2014 ihwal Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, terdapat beberapa kategori kualitas kredit calon debitur, yakni meliputi:
Kolektibiltas 1: Kredit Lancar (Pass)
Kolektibiltas 1 atau kredit lancar mengindikasikan bahwasanya calon debitur memiliki track record kredit yang baik, dalam artian debitur tidak pernah mengalami keterlambatan dalam hal pembayaran angsuran pokok maupun angsuran bunga sampai dengan 30 hari.
Tipe debitur seperti ini biasanya tidak akan memiliki kesulitan berarti dalam memperoleh fasilitas pinjaman dari lembaga pembiayaan tempat ia mengajukan kredit.
Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus (Special Mention)
Kolektibilitas 2 atau ‘dalam perhatian khusus’ mengindikasikan bahwasanya calon debitur pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran angsuran pokok maupun angsuran bunga selama 30 – 90 hari.
Kolektibiltas 3: Kurang Lancar (Substandard)
Kolektibilitas 3 atau ‘kurang lancar’ mengindikasikan bahwasanya calon debitur pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran angsuran pokok maupun angsuran bunga selama 90 – 120 hari.
Pada kondisi ini, calon debitur akan mulai menghadapi ‘jalan terjal’ untuk bisa mendapatkan fasilitas pinjaman dari lembaga pembiayaan yang bersangkutan.
Kolektibilitas 4: Diragukan (Doubtful)
Kolektibilitas 4 atau ‘diragukan’ mengindikasikan bahwasanya calon debitur pernah mengalami keterlambatan dalam pembayaran angsuran pokok maupun angsuran bunga selama 120 – 180 hari.
Kolektibilitas 5: Macet (Loss)
Kolektibilitas 5 atau ‘macet’ adalah kualitas kredit paling bawah, di mana debitur memiliki riwayat kredit yang ‘buruk’ oleh karena tidak melakukan pembayaran angsuran pokok dan angsuran bunga selama lebih dari 180 hari terhitung dari tanggal jatuh tempo.
Kondisi ini tentu saja akan membuat debitur kecil kemungkinan untuk bisa kembali mendapatkan fasilitas pinjaman dana dari pihak bank maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Istilah terkait yang ini
