Kode Etik OJK
Definisi Kode Etik OJK
"Norma dan asas mengenai kepatutan dan kepantasan yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh seluruh Anggota Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK dalam pelaksanaan tugas."
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)—merujuk pada UU Nomor 21 tahun 2011—memiliki fungsi dan atau wewenang untuk menyelenggarakan peraturan, berikut pengawasan terintegrasi dengan objek pengawasan adalah seluruh aktivitas dalam lingkup jasa keuangan.
Lembaga OJK adalah lembaga yang bersifat independen, artinya tidak mendapat intervensi dari pihak lain dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengatur, mengawasi, memeriksa, dan menyidik lembaga jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia.
Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kode etik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah suatu norma yang berkaitan dengan kepatutan atau kepantasan para Pejabat, Dewan Komisioner, dan seluruh Pegawai OJK. Kode etik ini bersifat mutlak dan wajib dipatuhi guna menjunjung tinggi profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Ihwal kode etik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertuang di dalam peraturan Dewan Komisioner OJK No. 01/17/PDK/XII/2012 mengenai Kode Etik Otoritas Jasa Keuangan.
Bab IV, Pasal 5 menyebutkan bahwa Dewan Komisioner, Pejabat, dan Pegawai OJK wajib:
- Mematuhi aturan hukum, peraturan perundang-undangan, dan tata laksana tugas.
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas OJK, baik selama dan setelah bekerja di OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan penggunaan dan pengungkapan informasi yang bersifat rahasia.
Pada pasal 12 yang mengatur mengenai sanksi pelanggaran kode etik, disebutkan bahwa:
- Anggota Dewan Komisioner, Pejabat dan Pegawai OJK yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik OJK dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan/ atau Surat Edaran Dewan Komisioner OJK.
- Komite Etik akan melakukan penilaian atas tingkat pelanggaran terhadap Kode Etik OJK dan merekomendasikan pengenaan sanksi kepada Pejabat Pemutus.
- Pelanggaran Kode Etik OJK terdiri dari 3 (tiga) kategori pelanggaran:
- Pelanggaran ringan
- Pelanggaran sedang
- Pelanggaran berat
- Anggota Dewan Komisioner, Pejabat dan Pegawai OJK wajib menerima dan melaksanakan keputusan Pejabat Pemutus.
Istilah terkait yang ini
