Kliring Silang
Definisi Kliring Silang
“Penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran-setoran cek bank lain melalui kliring pada hari yang sama; menurut ketentuan yang berlaku, pemberian fasilitas dana ini dilarang (cross clearing)”
Otoritas Jasa Keuangan
/kli·ring/ /si·lang/
Apa itu Kliring Silang ?
Kliring Silang atau dalam bahasa Inggris dikenal juga sebagai “Cross Clearing”adalah sebuah fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk pembelian cek/bilyet giro bank lain yang disetorkan oleh nasabah dengan maksimum sebesar nilai cek/bilyet giro setoran tersebut. Hal ini terjadi karena warkat kliring yang disetorkan dananya masih belum efektif namun nasabah sudah melakukan penarikan atas dana tersebut sehingga timbul resiko overdraft (cerukan) atas rekening nasabah tersebut.
Kliring sendiri memiliki arti yaitu sebagai sarana perhitungan suatu warkat antar bank dalam satu wilayah kliring yang sama yang bertujuan untuk dapat memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
Tujuan Kliring Silang
Tujuan dari adanya Kliring Silang adalah memudahkan penyelesaian transaksi dan menjamin keamanannya serta memperlancar dalam transaksi dalam bentuk pembayaran giral. Tujuan lain dari Kliring silang antara lain adalah:
- Bagi masyarakat, memberikan alternatif pembayaran (transfer of value) efektif dan efisien dan aman.
- Bagi Bank, merupakan salah satu advantage service kepada nasabah, menjadi fee based income.
- Bagi Bank Sentral dapat secara cepat dan akurat mengetahui kondisi keuangan suatu bank maupun transaksi-transaksi yang terjadi di masyarakat.
Nasabah yang mengikuti Kliring Silang
- Peserta Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring ini dan juga dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara.
- Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai para peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.
Sistem - Sistem Kliring Silang di Indonesia
- Sistem Manual
Sistem manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik dalam membuat Bilyet saldo Kliring serta pemilihan Warkat. - Sistem Semi Otomasi
Sistem semi otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otomatis untuk pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan dilakukan secara manual oleh setiap peserta dalam pemilihan warkat.
Istilah terkait yang ini
