Klausul Percepatan Pelunasan
Definisi Klausul Percepatan Pelunasan
Klausul yang terdapat dalam suatu perjanjian pinjam-meminjam yang mewajibkan debitur untuk mempercepat pembayaran seluruh utang pokok dan bunganya apabila debitur melakukan wanprestasi; yang termasuk dalam kriteria wanprestasi, antara lain, adalah kegagalan atau kelalaian dalam pembayaran bunga, pokok, atau pembayaran dana pelunasan (sinking fund), pailit, lalai dalam pembayaran pajak atas properti yang dipertanggungkan (acceleration clause).
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Klausul Percepatan Pelunasan
Klausul percepatan pelunasan adalah ketentuan kontrak yang memungkinkan pemberi pinjaman untuk meminta peminjam untuk membayar semua pinjaman yang belum dibayar jika ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi. Biasanya klausul ini paling umum terjadi dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk membantu mengurangi risiko gagal bayar bagi pemberi pinjaman dan didasarkan pada kecurangan pembayaran, namun bisa juga disusun untuk kejadian lain.
Penyebab Klausul Percepatan Pelunasan
Ketentuan untuk klausul percepatan pelunasan tergantung pada tiap kontrak yang dimiliki. Klausul percepatan pelunasan biasanya terjadi karena:
- Satu pembayaran yang terlewat
- Beberapa pembayaran yang terlewat
- Gagal untuk mempertahankan asuransi kepemilikan rumah (tidak membayar asuransinya).
- Pelanggaran ketentuan kontrak lainnya
- Masalah pajak properti.
Istilah terkait yang ini
