Klausul Hilang Total
Definisi Klausul Hilang Total
“Klausul dalam polis asuransi yang menyatakan bahwa penggantian kerugian hanya dilakukan jika harta yang dipertanggungkan musnah seluruhnya (total loss clause)”
Otoritas Jasa Keuangan
/klau·sul/ /hi·lang/ /to·tal/
Apa itu Klausul Hilang Total ?
Klausul hilang total adalah ketika biaya untuk perbaikan suatu barang seperti contohnya Rumah, kapal, atau mobil, Lebih dari nilai saat ini dari barang itu. Hal Ini juga mengacu pada klaim asuransi yang diselesaikan untuk nilai penuh dari pertanggungan terkait.
Terlepas dari segala sesuatu yang tercantum dalam Bagian I Polis ini untuk Konflik, dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa asuransi yang disediakan oleh Polis ini hanya akan mencakup hilang total kendaraan bermotor yang diasuransikan yang disebabkan secara langsung oleh kecelakaan, kebakaran, atau pencurian.
Manfaat dari Klausul Hilang Total
- Asuransi Klausul Hilang Total membuat kita lebih berhati-hati berkendara.
- Asuransi Klausul Hilang Total membuat kita lebih hemat.
Jenis Asuransi Klausul Hilang Total Untuk Kendaraan
- Memberikan proteksi terhadap mobil yang dipertanggungkan dan klaim dapat dicairkan apabila kendaraan mengalami kerusakan total mencapai lebih dari 75%.
- Bentuk kendaraan sudah tidak sewajarnya lagi dan tidak mungkin dilakukan recovery.
- Klausul Hilang Total juga memberikan proteksi akibat aksi pencurian saat kendaraan yang dimaksud dalam keadaan diam atau dalam kondisi terparkir. Juga karena aksi perampokan, penodongan, pembegalan, atau tindakan kriminal lainnya.
Perbedaan antara Total Loss Clause dan All Risk/ Comprehensif
- Total Loss Clause: Biasa disebut juga dengan kerugian total. Jenis ini memberikan jaminan ganti rugi hanya jika kendaraan mengalami kehilangan/ kerusakan total akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis. Kerugian total yang dimaksud adalah nilai kerugian sama atau lebih besar dari 75 persen dari harga kendaraan sebenarnya.
All Risk/ Comprehensive : Jenis asuransi ini memberikan jaminan biaya perbaikan jika kendaraan mengalami kehilangan atau kerusakan sebagian maupun total akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis. Misalnya, tabrakan, tergores, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, kecelakaan lalu lintas, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, atau kebakaran.
Istilah terkait yang ini
