Klausul Denda
Definisi Klausul Denda
Klausul yang terdapat di dalam suatu kontrak atau penjanjian pinjam-meminjam atau instrumen tabungan mengenai pengenaan denda apabila ketentuan kontrak tidak dipenuhi, atau pembayaran kembali pinjaman tertunda atau penarikan tabungan sebelum jatuh tempo (penalty clause).
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Klausul Denda?
Klausul denda adalah syarat dalam suatu kontrak atau perjanjian yang menyatakan bahwa satu pihak harus memberikan sesuatu (biasanya uang) kepada pihak lain jika ia melanggar kontrak yang sudah terikat. Selain itu, klausul denda juga berfungsi untuk mencegah pihak yang terikat kontrak untuk melanggar karena ada konsekuensi berupa denda yang harus dibayar jika melanggar.
Klausul Denda untuk Berbagai Jenis Kontrak
Membuat atau menggunakan klausul denda bisa saja berbeda, tergantung jenis kontrak yang akan Anda gunakan. Berikut adalah beberapa contoh kontrak yang menggunakan klausul denda:
- Kontrak Konstruksi: Pastikan Anda menggunakan klausul denda keterlambatan alih-alih klausul denda
- Perjanjian Akuisisi: Pertimbangkan apakah perjanjian yang membatasi seperti klausul yang tidak lengkap dapat dikaitkan dengan kewajiban utama perjanjian.
- Perjanjian Pemegang Saham: Perjanjian ini tidak memiliki kewajiban utama, namun biasanya terdapat kewajiban sekunder yang membebankan ganti rugi. Dalam hal ini, pertimbangkan kepentingan yang sah dan proporsionalitas.
Bagaimana Membuat Klausul Denda yang Berlaku?
Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menghindari klausul denda yang tidak berlaku, seperti:
1. Pertimbangkan apakah kompensasi atau ganti rugi yang harus dibayarkan kepada pihak yang tidak bersalah atas pelanggaran kontrak merupakan akibat dari kewajiban sekunder.
2. Jika ada ganti rugi karena kewajiban sekunder:
- Pastikan ada kepentingan sah yang proporsionalitas dengan penegakan kewajiban utama oleh pihak yang tidak bersalah.
- Pertimbangkan apabila klausul denda memiliki perkiraan awal kerugian. Jika iya, akan dianggap sah tanpa perlu menunjukkan hal lain.
- Hindari membuat denda yang berlebihan dan tidak beralasan.
3. Pertimbangan lainnya:
- Kekuatan tawar menawar dan pihak-pihak superior yang terikat pada kontrak dapat berdampak terhadap kesediaan pengadilan untuk menyatakan klausul denda yang tidak dapat dilaksanakan.
- Dalam situasi dimana pihak-pihak dengan kekuatan tawar menawar yang sama sedang menegosiasikan kontrak, pengadilan pada awalnya akan memiliki anggapan kuat bahwa bahwa mereka berada di posisi terbaik untuk menentukan apa yang membuat ketentuan yang sah dalam kontrak.
Istilah terkait yang ini
