
Temukan berbagai produk keuangan online terbaik untuk segala kebutuhan.
Otoritas Jasa Keuangan
Klausul denda adalah syarat dalam suatu kontrak atau perjanjian yang menyatakan bahwa satu pihak harus memberikan sesuatu (biasanya uang) kepada pihak lain jika ia melanggar kontrak yang sudah terikat. Selain itu, klausul denda juga berfungsi untuk mencegah pihak yang terikat kontrak untuk melanggar karena ada konsekuensi berupa denda yang harus dibayar jika melanggar.
Membuat atau menggunakan klausul denda bisa saja berbeda, tergantung jenis kontrak yang akan Anda gunakan. Berikut adalah beberapa contoh kontrak yang menggunakan klausul denda:
Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menghindari klausul denda yang tidak berlaku, seperti:
1. Pertimbangkan apakah kompensasi atau ganti rugi yang harus dibayarkan kepada pihak yang tidak bersalah atas pelanggaran kontrak merupakan akibat dari kewajiban sekunder.
2. Jika ada ganti rugi karena kewajiban sekunder:
3. Pertimbangan lainnya:
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Denda
"Hukuman yang berupa keharusan membayar dalam bentuk uang (karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya)."
SelengkapnyaAkuisisi
“Pemindahan kepemilikan perusahaan atau aset (dalam industri perbankan terjadi apabila pembelian saham di atas 50%); pengambilalihan kepemilikan perusahaan atau aset.”
SelengkapnyaKlausul Asuransi
“Syarat yang dapat diperjanjikan dalam akta hipotek yang menyatakan bahwa kreditur akan menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi penerbit polis asuransi atas suatu barang jaminan yang diasuransikan (assurantiebe ding)”
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo