
Lindungi diri di masa depan dengan asuransi terbaik. Premi bulanan rendah benefit berlimpah.
Otoritas Jasa Keuangan
Klausul Asuransi atau assurantiebe ding yaitu syarat yang dapat diperjanjikan dalam akta hipotek yang menyatakan bahwa kreditur akan menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi penerbit polis asuransi atas suatu barang jaminan yang diasuransikan.
Dalam perjanjian klausula asuransi sering dimuat janji-janji khusus yang dirumuskan secara tegas dalam polis, yang lazim disebut klausula asuransi yang maksudnya untuk mengetahui batas tanggung jawab penanggung dalam pembayaran ganti kerugian apabila terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Klausula Renunsiasi: Menurut Klausula penanggung tidak akan menggugat tertanggung, dengan alasan pasal 251 KUHD, kecuali jika hakim menetapkan bahwa pasal tersebut harus diberikan secara jujur atau itikad baik dan sesuai dengan kebiasaan. berarti apabila timbul kerugian akibat evenemen tertanggung tidak memberitahukan keadaan benda objek asuransi kepada penanggung, maka penanggung tidak akan mengajukan pasal 251 KUHD dan penanggung akan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Asuransi
"Perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga (insurance)."
SelengkapnyaPremi Asuransi
“Biaya pertanggungan yang dibayar secara sekaligus atau berkala oleh tertanggung kepada penanggung berdasarkan suatu polis (insurance premium).”
SelengkapnyaAsuransi Perlindungan Bank
"Polis asuransi, yang dibeli melalui perantara asuransi, yang melindungi bank terhadap kerugian akibat berbagai macam tindakan kriminal, seperti penipuan oleh pegawai, perampokan, pencurian, dan pemalsuan (‘bankers and brokers’ blanket bond)."
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo