Klaim

Definisi Klaim

"Permintaan ganti rugi dari tertanggung, kepada penanggung sesuai dengan kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polisnya (claim)."

Otoritas Jasa Keuangan

“Tuntutan pengakuan atas suatu fakta bahwa seseorang berhak (memiliki atau mempunyai) atas sesuatu; pernyataan tentang suatu fakta atau kebenaran sesuatu."

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Apa itu Klaim?

Secara umum, pengertian klaim dapat diartikan sebagai tuntutan yang harus dipenuhi oleh penanggung kepada tertanggung sesuai dengan peraturan ataupun dan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Istilah klaim ini paling umum digunakan dalam dunia Asuransi di mana penerbit asuransi berperan sebagai penanggung, dan nasabah asuransi sebagai tertanggung.

Klaim juga berhubungan dengan surat klaim yang merupakan suatu surat pengaduan yang dibuat untuk menyampaikan ketidaksesuaian atau ketidak nyamanan terhadap suatu layanan, barang, atau hal lainnya yang disertai dengan tuntutan penyelesaian. Surat klaim terdiri dari banyak jenis yakni seperti surat pengaduan terhadap kerusakan barang, surat pengaduan terhadap dokumen resmi, surat pengaduan pembatalan berkas, surat pengaduan untuk keterlambatan pengiriman barang, hingga surat pengaduan pengajuan asuransi yang paling sering ditemui di masyarakat. 

Surat klaim asuransi ini bisa berupa pengaduan terhadap asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi berkaitan dengan seseorang yang meninggal dunia, dan jenis asuransi lainnya.

Klaim Asuransi

Menurut Budi (2012) pengertian klaim asuransi adalah tuntutan dari pihak tertanggung sehubungan dengan adanya kontrak perjanjian antara asuransi dengan pihak tertanggung yang masing-masing pihak mengikatkan diri untuk menjamin pembayaran ganti rugi oleh penanggung jika pembayaran premi asuransi telah dilakukan oleh pihak  tertanggung, ketika terjadi musibah yang diderita oleh pihak tertanggung.

Tujuan dan Fungsi Klaim Asuransi

  • Berguna untuk mengalihkan risiko, yakni pada saat terjadi suatu peristiwa yang menyebabkan kerugian atau ancaman yang besar terhadap harta kekayaan yang dimiliki, maka dengan adanya klaim asuransi pihak tertanggung dapat mengalihkan beban risiko kepada pihak asuransi selama pihak tertanggung tersebut membayar premi asuransinya.

  • Membayarkan ganti rugi, klaim asuransi memiliki fungsi untuk membayar ganti rugi atas peristiwa merugikan yang dialami oleh nasabah asuransi. Contohnya saja seperti kebakaran rumah, kecelakan kendaraan, dan lain sebagainya.

  • Membayar santunan, nasabah asuransi dapat menggunakan klaim asuransi ini untuk membayar santunan termasuk asuransi jiwa dan asuransi sosial seperti BPJS kesehatan.

Jenis - Jenis Klaim

Berikut beberapa jenis klaim asuransi yang biasa dilakukan oleh nasabah, yakni

Cara Mengajukan Klaim

Agar klaim asuransi kamu tidak ditolak, ada baiknya jika kamu mengikuti langkah-langkah pengajuan klaim di bawah ini:

  • Pastikan data diri yang kamu isi saat pendaftaran sudah lengkap dan benar.
  • Polis asuransi yang dimiliki saat mengajukan klaim asuransi harus dalam kondisi aktif
  • Sudah melewati masa tunggu asuransi, biasanya ini diperuntukkan untuk asuransi kesehatan atau penyakit kritis.
  • Memahami dengan seksama kasus apa saja yang dapat diklaim.
  • Mengajukan klaim pada tepat waktu sesuai dengan tenggat waktu yang berlaku.
  • Mempersiapkan dokumen secara lengkap sesuai polis asuransi.
  • Klaim atas risiko yang terjadi harus dalam masa perlindungan atau saat masa asuransi aktif.
  • Kejadian yang ingin diklaim tidak disebabkan oleh pelanggaran hukum.
  • Kejadian yang ingin diklaim tidak disebabkan oleh alkohol atau pengaruh obat-obatan.
  • Kejadian atau kasus yang terjadi bukan disebabkan oleh kesengajaan.
  • Pastikan lokasi kejadian termasuk ke dalam wilayah cakupan layanan asuransi.

Penyebab Gagalnya Klaim

Berikut beberapa hal yang dapat menyebabkan klaim asuransimu gagal:

  • Polis dalam kondisi tidak aktif.
  • Klaim yang diajukan tidak termasuk ke dalam klausul tanggungan asuransi.
  • Waktu pengajuan klaim tidak sesuai atau melewati waktu yang ditentukan. 
  • Dokumen klaim yang dimiliki tidak lengkap.
  • Nasabah asuransi atau pemilik polis berada pada masa tunggu (waiting period) 
  • Tidak menyembunyikan penyakit saat membeli asuransi
  • Klaim termasuk ke dalam hal pengecualian, contohnya seperti klaim meninggal dunia yang disebabkan oleh bunuh diri, tindakan kejahatan, atau hal yang berkaitan dengan hukuman pengadilan.
  • Pemilik polis melanggar hukum.
  • Melakukan tindakan kebohongan atau sabotase dengan sengaja guna mendapatkan bayaran klaim asuransi.
  • Wilayah kejadian tidak termasuk ke dalam cakupan layanan asuransi.

Istilah terkait yang ini

Mau cari istilah lain? 🔍