
Investasi mudah mulai dari Rp10.000,-. Nikmati keuntungan hingga 7%* per tahun.
KIK atau Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan bank kustodian diberikan wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Terdapat dua jenis Kontrak Investasi Kolektif (KIK), yaitu Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), berikut penjelasannya:
1. Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas
Adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari Pemodal Profesional yang selanjutnya diinvestasikan oleh Manajer Investasi pada portofolio Efek.
2. Efek Beragun Aset (KIK EBA)
Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di kemudian hari (future receivables), pemberian kredit termasuk KPR, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement) /Arus Kas (Cash Flow), dan aset keuangan yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut.
Perbedaan yang mencolok antara reksadana konvensional dengan Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas adalah KIK Penyertaan Terbatas hanya boleh ditawarkan kepada pemodal profesional dan tidak boleh dimiliki lebih dari 50 orang. Sementara reksadana konvensional unit penyertaan ditawarkan kepada masyarakat umum dan tidak dibatasi jumlah pemegang unit.
Terdapat beberapa manfaat jika memiliki Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), antara lain:
Untuk risiko dan kewajiban, KIK EBA relatif sama dengan reksadana yang lain.
Produk Keuangan Tokopedia
Istilah lainnya dari Kategori Terkait
Investasi
“Penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan.”
SelengkapnyaPortofolio Investasi
"Sejumlah sekuritas yang dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan sebagai salah satu cara penanaman modal (investment portfolio)."
SelengkapnyaReksa Dana
"Reksa Dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen pasar uang."
SelengkapnyaPromo Produk Keuangan Tokopedia
Lihat Semua Promo