Kawasan Berikat
Definisi Kawasan Berikat
Wilayah pergudangan khusus untuk barang-barang ekspor; di wilayah tersebut juga terdapat industri yang memproduksi barang ekspor yang bahan bakunya tidak terkena bea impor sehingga hasil produksi tidak boleh dipasarkan di dalam negeri; apabila terdapat bukti bahwa barang tersebut dipasarkan di dalam negeri, pengusahanya akan dikenai bea atas bahan baku yang diimpor (bounded zone).
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Kawasan Berikat?
Kawasan berikat adalah tempat, bangunan, atau kawasan dengan batas yang telah ditentukan dalam wilayah Republik Indonesia. Dalam kawasan berikat diberlakukan aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan kepabeanan. Aturan-aturan tersebut diberlakukan atas barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean lainnya tanpa dikenakan pungutan bea, cukai, atau pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor.
Aktivitas dalam kawasan berikat meliputi kegiatan industri pengolahan barang dan bahan baku, kegiatan perancangan dan pembangunan, rekayasa, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir, hingga pengemasan dan bahan yang diimpor dan juga diekspor.
Fasilitas Kawasan Berikat
- Penangguhan bea masuk dan tidak adanya pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Ditiadakannya pungutan terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
- Pembebasan cukai atas impor barang atau bahan yang akan diolah serta pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) untuk diolah lebih lanjut.
- Kemudahan dalam mesin yang diimpor.
- Pekerja Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) yang masuk ke dalam daftar putih dapat mempertaruhkan jaminan berupa Surat Sanggup Bayar (SSB) kepada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC).
Istilah terkait yang ini
